Belum Semua Penyandang Disabilitas di Jatim Terjangkau Layanan
Belum semua penyandang disabilitas di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur terdata. Akibatnya, mereka tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial dan bantuan alat mobilitas.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Belum semua penyandang disabilitas di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur terdata. Akibatnya, mereka tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial dan bantuan alat mobilitas. Selain itu, para penyandang disabilitas juga belum menerima manfaat dari layanan kesehatan dan psikososial.
Untuk memperluas jangkauan terhadap penyandang disabilitas yang belum terdata, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Lintas Batas Disabilitas Jatim. Acara itu diadakan secara bergantian di lima kabupaten berdasarkan wilayah Bakorwil, yakni Kabupaten Bangkalan untuk Bakorwil Madura, Kabupaten Lamongan untuk Bakorwil Bojonegoro, dan Lumajang untuk Bakorwil Jember.
Selain itu, Kabupaten Pasuruan untuk Bakorwil Malang dan Kabupaten Trenggalek untuk Bakorwil Madiun. Di setiap titik acara dilakukan pendataan penyandang disabilitas, penyaluran bantuan bahan kebutuhan pokok, bantuan alat mobilitas, serta bantuan alat bantu disabilitas. Selain itu, disediakan pula fasilitas layanan pemeriksaan kesehatan dan layanan psikososial untuk para penyandang disabilitas beserta keluarganya.
Pemberangkatan peserta Lintas Batas Disabilitas Jatim dilakukan di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (28/11/2023), oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Tim tersebut adalah gabungan dari para penyandang disabilitas, tim kesehatan, tim dinas sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jatim, serta pendamping disabilitas.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan menyambut Hari Disabilitas Internasional. Pemerintah provinsi ingin masyarakat umum bisa merasakan keberadaan penyandang disabilitas agar mereka bisa berkontribusi positif dalam upaya meningkatkan taraf kehidupan difabel.
”Ternyata masih banyak teman-teman disabel yang belum terjangkau untuk mendapatkan aksesibilitas dan layanan inklusi serta perlindungan sosial. Ini tanggung jawab kita bersama sesuai amanat UU No 8 Tahun 2016. (Tanggung jawab) pemerintah, masyarakat, organisasi sosial, dan dunia usaha,” ujar Adhy Karyono.
Adhy mengakui, pemerintah pusat atupun daerah, memiliki tanggung jawab paling utama karena berperan sebagai regulator sekaligus implementator kebijakan. Namun, pemerintah juga punya peran menghimpun partisipasi dari berbagai kalangan, terutama dunia usaha, untuk berkontribusi nyata agar jangkauan layanan yang diterima penyandang disabilitas menjadi lebih luas dan merata.
Jangan takut, tidak harus menunggu tahun depan untuk mendapatkan bantuan.
Pemprov Jatim menargetkan kegiatan Lintas Batas Disabilitas yang berlangsung selama seminggu tersebut bisa menjangkau minimal 1.600 penyandang disabiltas di berbagai daerah. Bahkan, apabila jumlahnya melebihi target yang ditetapkan, Pemprov Jatim akan mencarikan bantuan tambahan untuk pengadaan alat bantu mobilitas, alat bantu lainnya, layanan psikososial, dan layanan kesehatan.
”Jangan takut, tidak harus menunggu tahun depan untuk mendapatkan bantuan. Kami akan carikan tambahan bantuannya. Karena ini adalah tanggung jawab bersama. Kalau seluruh komunitas yang ada hadir dan memberikan dukungan, tentu tidak akan ada lagi teman-teman kita yang tertinggal, yang tidak mendapatkan akses, atau belum menikmati layanan,” kata Adhy.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, disabilitas merupakan isu strategis yang begitu akrab bagi masyarakat umum karena merupakan bagian dari eksistensi manusia. Apalagi, tingkat prevalensi cukup tinggi sehingga hampir semua individu pernah dipertemukan dengan penyandang disabilitas pada fase kehidupannya.
Untuk mendata jumlah penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Jatim memiliki aplikasi e-disabilitas yang dikelola oleh Dinsos Jatim bersama dengan seluruh dinas sosial di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Jumlah penyandang disabilitas per November 2023 sebanyak 17.401 orang.
”Namun, data ini belum mencakup semua penyandang disabilitas karena proses pendataan masih terus berjalan hingga saat ini melalui perekaman identitas kependudukan yang dilakukan oleh dispendukcapil seluruh Jatim. Proses perekaman identitas kependudukan ini dilakukan dari rumah ke rumah,” kata Restu.
Seiring belum tuntasnya pendataan, masih terdapat difabel yang belum terjangkau program pemerintah seperti asistensi penyandang disabilitas, pemberian alat bantu mobilitas, dan pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Dinsos Jatim, serta pelayanan di dinsos kabupaten dan kota.
Lintas Batas Disabilitas Jatim bertujuan menjangkau pelayanan disabilitas agar lebih luas. Di setiap lokasi akan dilakukan deteksi dini dan layanan psikososial bagi penyandang disabilitas serta keluarganya. Selain itu, pengukuran untuk mendapatkan alat bantu penunjang mobilitas bagi penyandang disabilitas. Bantuan sembako dan transpor dari Pemprov Jatim.