logo Kompas.id
NusantaraSatu Tersangka Penyelundupan...
Iklan

Satu Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Ditangkap

Mereka mengambil risiko besar dengan berlayar berhari-hari menuju negara yang dianggap dapat memberikan perlindungan, salah satunya Indonesia.

Oleh
ZULKARNAINI, WISNU DEWABRATA
· 5 menit baca
Pengungsi Rohingya melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah di lapangan di tempat penampungan pengungsi Rohingya di Yayasan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (23/11/2023).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pengungsi Rohingya melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah di lapangan di tempat penampungan pengungsi Rohingya di Yayasan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (23/11/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus upaya penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Sementara sebanyak 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Kabupaten Pidie pada 19 November belum jelas akan ditempatkan ke mana.

Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah, Kamis (23/11/2023), mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka adalah KW (27), L (27), dan I (50). Ketiga tersangka merupakan warga Aceh Timur. Satu orang, yakni I, merupakan pegawai negeri sipil.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000