UMP Lampung 2024 Senilai Rp 2,7 Juta, Serikat Buruh Nilai Ada Kemunduran
Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497. Serikat buruh menilai penetapan UMP Lampung 2024 itu merupakan kemunduran karena kenaikannya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Polisi berjaga di lokasi aksi unjuk rasa ratusan buruh di Bandar Lampung, Selasa (1/5/2018). Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan naik 3,16 persen menjadi Rp 2.716.497. Serikat buruh menilai penetapan kenaikan UMP itu merupakan kemunduran karena lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Besaran UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023. Berdasarkan SK itu, UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497. Dengan penetapan tersebut, UMP Lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp 83.213,41 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.633.284,59.
Tri Susilo dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia menilai, kenaikan UMP Lampung yang hanya 3,16 persen merupakan sebuah kemunduran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dia menyebut, para buruh sebenarnya meminta kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 10-15 persen. Namun, kenaikan UMP tahun ini justru lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Pada 2023, UMP Lampung naik sebesar 7,9 persen, dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59. Jika dihitung, kenaikan UMP tahun lalu mencapai Rp 192,798,41 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan kenaikan UMP tahun ini.
”Kalau dari kenaikan UMP tahun 2023, buruh bisa sedikit bernapas karena saat itu UMP naik 7,9 persen. Namun, tahun depan rasanya sangat berat bagi kelompok pekerja karena kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup,” tutur Tri, Selasa (21/11/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Perempuan buruh menyortir biji kopi kering jenis robusta di gudang pengolahan kopi di kawasan Way Laga, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/2/2018). Saat masa panen tiba, jumlah perempuan buruh yang bekerja lepas untuk menyortir kopi akan bertambah.
Tri menyatakan, pemerintah semestinya bisa menetapkan upah buruh yang lebih layak. ”Ketika keluar dari pandemi Covid-19, kenaikan upah bisa 7,9 persen. Ini sudah terbebas dari pandemi malah turun ke level 3,16 persen,” tuturnya.
Menurut dia, kenaikan UMP Lampung tahun 2024 tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan hidup para pekerja. Selain harga bahan pokok yang kian melambung, kelompok pekerja juga menghadapi kenaikan biaya hidup lain, seperti biaya sewa rumah dan biaya pendidikan.
Tri menambahkan, saat ini masih banyak pekerja yang tidak mampu membeli rumah walaupun sudah ada program kredit kepemilikan rumah (KPR) yang disubsidi pemerintah. Kebutuhan hidup yang naik setiap tahun membuat para pekerja kesulitan menabung untuk mencukupi uang muka pembelian rumah yang mencapai Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Hal ini membuat banyak pekerja yang memilih mengontrak rumah dengan biaya sewa sebesar Rp 650.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Sementara itu, biaya pendidikan anak, khususnya jenjang perguruan tinggi, mengalami kenaikan sekitar 15 persen setiap tahun.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Siluet orator saat berorasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Puluhan peserta aksi yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menuturkan, penetapan UMP 2024 telah melalui rapat koordinasi yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan dewan pakar.
Menurut Agus, penetapan UMP itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Perhitungan kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
”Inilah yang dijadikan dasar dalam penetapan UMP atau UMK yang akan ditetapkan mulai 1 Januari 2024,” kata Agus.
Tahun depan rasanya sangat berat bagi kelompok pekerja karena kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup.
Dia menambahkan, UMP 2024 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menjalankan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi buruh.
Agus pun meminta pengusaha mematuhi kebijakan penetapan UMP 2024. Dia juga mengingatkan, perusahaan yang melanggar atau memberikan upah di bawah ketentuan dapat dikenai sanksi.