Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Muhammadun dinyatakan melanggar netralitas aparatur sipil negara terkait video dirinya mengajak guru dan siswa memilih partai politik tertentu.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Muhammadun dinyatakan melanggar netralitas aparatur sipil negara terkait video dirinya mengajak guru dan siswa memilih partai politik tertentu pada Pemilihan Umum 2024. Kasus Muhammadun dilimpahkan ke Komisi ASN untuk ditindak lebih lanjut.
Badan Pengawas Pemilu Kalsel telah menuntaskan penyelidikan terhadap kasus video berbau kampanye dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun. Dalam video yang beredar di media sosial, Muhammadun mengajak para guru dan siswa untuk mencoblos Partai Golkar pada 14 Februari 2024. Ajakan itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara pameran lowongan kerja (job fair) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Banjarmasin, Senin (6/11/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel Muhammad Radini mengatakan, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian telah menelusuri dan mengkaji video Muhammadun yang beredar beberapa waktu lalu itu.
”Setelah melihat secara utuh peristiwa itu, kami berkesimpulan bahwa ini sama sekali tidak ada unsur tindak pidananya. Namun, kami melihat ada potensi pelanggaran hukum lainnya, yaitu netralitas ASN,” katanya di Banjarmasin, Jumat (17/11/2023).
Radini mengatakan, rapat pleno pimpinan Bawaslu Kalsel menyimpulkan perbuatan Muhammadun melanggar netralitas ASN. Kesimpulan itu dibuat berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. ”Untuk itu, kami hanya bisa merekomendasikan kasus ini ke Komisi ASN,” ujarnya.
Sebelum membuat kesimpulan tersebut, ia memastikan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu mendatangi beberapa lokasi dalam proses penyelidikan kasus video Muhammadun. Lokasi yang didatangi adalah SMK Negeri 3 Banjarmasin, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel.
Setelah melihat secara utuh peristiwa itu, kami berkesimpulan bahwa ini sama sekali tidak ada unsur tindak pidananya. Namun, kami melihat ada potensi pelanggaran hukum lainnya, yaitu netralitas ASN.
Selain itu, Bawaslu juga memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangan atau memberikan klarifikasi. Mereka adalah Kepala SMKN 3 Banjarmasin, ketua panitia kegiatan job fair, koordinator bidang humas dan dokumentasi kegiatan job fair, Kepala BKD Kalsel, dan Muhammadun selaku terlapor.
Menurut Radini, hasil kajian Bawaslu Kalsel terhadap kasus Muhammadun akan disampaikan ke Komisi ASN. Hasil kajian itu menjadi informasi bagi Komisi ASN untuk menindaklanjuti kasusnya. ,Kewenangan mutlak ada di Komisi ASN. Nanti, Komisi ASN yang menilai dan memutuskan apakah Saudara Muhammadun bersalah atau tidak,” katanya.
Ajun Komisaris Besar Rizali dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalsel mengatakan, pihaknya di Sentra Gakkumdu turut mendampingi Bawaslu Kalsel dalam proses penelusuran dan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dari video yang beredar beberapa waktu lalu.
”Kami melakukan pendampingan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. Selain itu, kami juga ingin mengetahui apakah ada tindak pidana pemilu atau tidak dalam kasus video viral tersebut,” katanya.
Hormati keputusan
Menurut Rizali, penelusuran dan penyelidikan terhadap kasus Muhammadun memang masih menjadi wewenang dan ranah Bawaslu Kalsel. Kepolisian baru bertindak apabila ditemukan tindak pidana pemilu dalam video pernyataan itu. ”Sifatnya kami hanya pendampingan. Jadi, keputusan Bawaslu ini harus kita hormati, apa pun hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, pihaknya tetap menjaga profesionalitas dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan salah seorang ASN Pemprov Kalsel itu.
”Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Kalaupun ini ditangani, kami tidak punya tendensi apa-apa. Itu murni bahwa Bawaslu punya tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Seusai diperiksa Bawaslu Kalsel, Senin (13/11/2023), Muhammadun mengatakan, apa yang terlihat pada video dirinya dalam acara job fair itu hanya pernyataan spontanitas. ”Saya sudah memberi klarifikasi ke Bawaslu Kalsel. Yang ditanyakan hanya seputar masalah umum terkait video yang viral itu. Kejadian itu hanya spontanitas dan tidak ada maksud apa-apa,” katanya.