Ada Gugatan di MK, DPRD Maluku Tetap Bentuk Panitia Kerja Pengganti Murad Ismail
Meski Gubernur Maluku Murad Ismail sedang mengajukan gugatan di MK, DPRD Provinsi Maluku tetap membentuk panitia kerja penjaringan calon penggantinya. DPRD Maluku menargetkan rekomendasi nama penjabat pada November 2023.
Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Sejumlah kepala daerah, salah satunya Gubernur Maluku Murad Ismail, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan penggantian kepala daerah. Pemohon menyebut masa jabatan para kepala daerah seharusnya berakhir sesuai dengan surat keputusan pelantikan yang mereka terima. Meski ada gugatan, legislatif Provinsi Maluku tetap melakukan penjaringan calon pengganti gubernur.
Dihubungi di Ambon, Jumat (17/11/2023), kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Visi Integritas, Donal Fariz, menjelaskan, terdapat tumpang tindih aturan hukum mengenai akhir masa jabatan bupati, wali kota, dan gubernur. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Pasal 162 disebutkan bahwa masa jabatan pemimpin daerah adalah selama 5 tahun sejak dilantik.
Adapun para pemohon yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie Rachim, serta Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dilantik pada tahun 2019. Hal yang sama juga terjadi pada Wali Kota Padanag Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para kepala daerah tersebut merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, tetapi baru dilantik pada tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, pemohon menyebut, masa akhir jabatan para kepala daerah harusnya berakhir pada tahun 2024, salah satunya Murad Ismail yang dinilai seharusnya berakhir pada April 2024.
Namun, dalam undang-undang yang sama di pasal 201 disebutkan, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya pada akhir 2023. Hal ini juga sesuai dengan surat yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat satu dan dua, yang meminta legislatif daerah menjaring calon pengganti kepala daerah di akhir tahun ini.
”Kegamangan hukum ini yang kita coba untuk uji karena membingungkan ke depannya nanti. Tidak hanya bagi kami mewakili pemohon, tapi mungkin juga untuk pemerintah pusat. Meski beberapa dilantik tepat di tahun 2018, ada ratusan kepala daerah yang baru dilantik di tahun 2019,” ucapnya.
Donal menambahkan, tidak hanya enam pemohon yang berpotensi dirugikan dari aturan tersebut, tetapi juga sebanyak 30 bupati, 6 wali kota, dan 3 gubernur yang masa jabatannya juga harusnya berakhir pada 2024. Hal ini juga sesuai dengan surat keputusan yang mereka terima saat dilantik dahulu.
DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri mengenai masa akhir jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada 31 Desember 2023. Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun pun telah membentuk panitia kerja (panja) penjaringan calon penjabat gubernur Maluku yang diketahui oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno.
Kegamangan hukum ini yang kita coba untuk uji, karena membingungkan ke depannya nanti.
Panja akan membuka pendaftaran calon penjabat gubernur mulai Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023). Meski gugatan tengah berlangsung, hasil dari penjaringan akan diberikan selambat-lambatnya kepada pemerintah pusat pada akhir November 2023. DPRD Maluku juga akan menggelar rapat paripurna rekomendasi pemberhentian dua kepala daerah tersebut.
”Dengan diterimanya surat ini, maka DPRD Maluku membentuk panitia kerja untuk menjaring calon penjabat gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berharap penjabat kepala daerah selanjutnya bisa memperbaiki program-program yang sebelumnya belum berjalan baik selama masa pemerintahannya. Pemekaran beberapa kabupaten kota diharapkan bisa menjadi salah satu fokus pemimpin selanjutnya.
”Saya berterima kasih yang terakhir sekali sebagai wakil gubernur, permohonan maaf sebesar-besarnya selama lima tahun bila masih belum optimal. Pada 31 Desember 2023 mungkin kita tidak akan bertemu lagi. Kesalahan kami mohon dimaafkan,” ucapnya di hadapan anggota DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/11/2023).
Permohonan sudah diajukan pada Rabu (15/11/2023). Dalam pengajuan permohonan, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon memperbaiki permohonan khususnya mengenai frasa petitum yang berbunyi, ”Kepala daerah menjabat selama 5 tahun selama tidak melewati pemungutan suara serentak tahun 2024.”
Pemohon juga diminta serta menyerahkan data mengenai kepala daerah yang mengalami hal yang sama. MK memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya. ”Ini bias, apa yang dimaksud tidak melewati pemungutan suara serentak tahun 2024, ini harus jelas,” ujarnya.