Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Olah TKP Sesuai Keterangan Saksi Kunci
Keterangan Danu, saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sesuai dengan hasil olah TKP yang terbaru.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, Selasa (24/10/2023), di Subang, Jawa Barat. Polisi menemukan kecocokan keterangan M Ramdanu, salah satu tersangka, yang menjadi saksi kunci dan hasil temuan di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, di Bandung, Rabu (25/10/2023), mengatakan, olah TKP terlaksana di rumah kedua korban di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang. M Ramdanu alias Danu turut hadir dalam olah TKP.
Surawan mengatakan, keterangan Danu sesuai dengan hasil olah TKP. Polisi menemukan bercak darah di bilah dan sarung golok yang diduga untuk menghabisi nyawa Tuti (55) dan Amalia (23) pada 18 Agustus 2021.
Sebelumnya polisi menetapkan Danu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Oktober 2023. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Danu adalah keponakan Tuti. Sedangkan Yosep adalah suami Tuti atau ayah dari Amalia. Mimin adalah istri muda Yosep, beserta dua anaknya, Arighi dan Abi.
Dari kesaksian Danu, dia adalah orang pertama yang diminta Yosep untuk menemani ke TKP. Saat menunggu di garasi, Yosep meminta Danu untuk mengambil golok.
Danu mengaku tidak tahu cara Yosep membunuh anak dan istrinya. Setelah mendengar teriakan dari para korban, Danu sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain melakukan kekerasan terhadap korban.
”Olah TKP yang kedua bertujuan mencocokkan kesaksian Danu dan temuan kami di lokasi pembunuhan kedua korban. Data yang disinkronkan seperti temuan bercak darah di rumah itu dan lokasi korban,” papar Surawan.
Ia mengakui, motif dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia masih didalami. Ketiga tersangka lain pun belum ditahan, yakni Mimin dan kedua anaknya.
”Kami masih mendalami motif, barang bukti, dan peran ketiga tersangka. Kami juga akan bekerja sama dengan dokter ahli forensik untuk menyinkronkan luka kedua korban dengan keterangan Danu,” ujarnya.
Sementara itu, Leni Anggraeni, kuasa hukum Youries Raja Amalullah, anak dari korban Tuti, mengatakan, pihaknya menghormati upaya kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus ini. Dari kesaksian Youries, ujar Leni, diduga motif dalam pembunuhan kedua korban berkaitan dengan perebutan pengelolaan sebuah yayasan pendidikan.
Yoseph adalah pemilik yayasan yang mengelola lembaga pendidikan SMP dan SMK. Tuti adalah bendahara dan Amalia menjabat sekretaris
”Pengakuan dari Youries, sering terjadi pertengkaran antara Yosep dan Tuti. Dalam pertengkaran, Yosep pernah menyatakan yayasan itu miliknya dan Mimin turut berkontribusi,” ungkap Leni.
Ia berharap ketiga tersangka dalam kasus ini dapat segera ditahan. Sebab, mereka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi memastikan keselamatan kliennya. Ia menilai perlindungan Danu sangat penting demi mengungkap kasus ini hingga tuntas.
”Pihak LPSK telah bertemu dengan Polda Jabar pada Rabu ini. Setelah itu, mereka akan bertemu dengan Danu untuk membahas upaya perlindungan dirinya,” kata Achmad.