Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR di Indramayu, LPS Lanjutkan Investigasi
Lembaga Penjamin Simpanan memastikan, pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu terus berlanjut. LPS juga berjanji menginvestigasi kasus bangkrutnya bank daerah itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu terus berlanjut. LPS juga berjanji menginvestigasi para pihak yang terlibat dalam kasus bangkrutnya bank daerah tersebut.
Pada Rabu (25/10/2023), LPS kembali mencairkan klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) via Bank BRI Kantor Cabang Indramayu, Jawa Barat. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyaksikan pembayaran itu.
”Tidak usah khawatir, kami akan mengganti uang nasabah BPR KRI,” ucap Purbaya.
Hingga Selasa (24/10/2023), LPS menyiapkan Rp 280 miliar untuk membayar klaim simpanan 25.171 nasabah yang telah diverifikasi. Adapun total simpanan dari sekitar 30.000 nasabah mencapai Rp 338 miliar.
Dari jumlah Rp 280 miliar yang disiapkan LPS, sebanyak Rp 212 miliar atau 76 persen di antaranya sudah dicairkan untuk 4.372 nasabah BPR KRI. Adapun sisanya, sekitar 24 persen atau Rp 67,8 miliar, masih menunggu permintaan klaim pembayaran dari 20.799 nasabah.
Pembayaran klaim simpanan itu berlangsung sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR KRI pada 12 September 2023. Purbaya menilai, BPR itu gagal karena persoalan manajamen dan fraud atau penyimpangan, seperti penggunaan nama orang lain dalam pengambilan kredit.
Masalah itu tampak dari nilai kredit macet yang mencapai Rp 262 miliar atau sekitar 70 persen dari total nilai kredit Rp 378 miliar. Jumlah debitur yang pembayaran kreditnya macet mencapai 2.282 rekening. Sebaliknya, pembayaran kredit yang lancar tercatat hanya 9 persen atau Rp 33,9 miliar.
Akibatnya, BPR tidak bisa memberikan dana simpanan nasabah yang mencapai Rp 338 miliar. ”Kami akhirnya melikuidasi banknya karena uangnya sudah tidak ada lagi. Dan, saya minta tujuh hari pertama sudah ada (simpanan nasabah) yang cair. Ini perlu waktu,” ungkapnya.
Pihaknya pun menunjuk Bank BRI untuk menyalurkan klaim simpanan nasabah BPR KRI. Pengajuan pembayaran klaim dilakukan di 17 kantor Bank BRI di sejumlah kecamatan di Indramayu. Nasabah harus membawa kartu identitas, buku tabungan, dan dokumen lainnya.
Pihaknya juga terus memverifikasi dan merekonsiliasi data nasabah BPR KRI yang masih tersisa sekitar 5.000 nasabah. Ia optimistis menuntaskan data itu sebelum 19 Januari 2024. Meski waktu pencairan dana simpanan masih lima tahun, ia mendorong nasabah segera mengajukannya.
Selain memastikan dana nasabah aman, Purbaya juga menegaskan tetap menelusuri kasus gagalnya bank pemda itu. ”Semua yang terlibat akan kita investigasi. Jadi, yang mencuri di sektor perbankan tidak bisa melenggang seenaknya. Sepuluh tahun pun kita kejar,” ungkapnya.
Sejauh ini, bekas Direktur Utama BPR KRI Sugiyanto terbukti korupsi dan merugikan negara Rp 34,8 miliar. Ia memerintahkan pencairan kredit untuk Dadan Hamdani yang tidak sesuai ketentuan. Sugiyanto divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
Adapun Dadan Hamdani adalah debitur yang mengajukan kredit ke BPR. Selama 2013-2019, ia telah menggunakan 33 nama untuk mencairkan kredit senilai Rp 34,8 miliar. Ia pun memberikan uang Rp 100 juta kepada Sugiyanto. Dadan telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Selain penegakan hukum, katanya, pihaknya juga akan membangun sistem teknologi informasi (IT) untuk membuat BPR lebih profesional. ”Jadi, nanti, operasional BPR bisa dimonitor dari waktu ke waktu. Kami akan luncurkan pada Januari 2025. Tahun depan, persiapannya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, kasus gagalnya bank daerah bukan kali ini saja. Sejak beroperasi tahun 2005, LPS telah menangani simpanan terhadap 120 bank yang izinnya dicabut. Bank itu terdiri atas 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.
Sudiro Kahar (55), nasabah BPR KRI, mengatakan, hampir satu tahun terakhir tidak bisa mengambil uangnya senilai Rp 24 juta di bank itu. ”Alhamdulillah, sekarang sudah dikembalikan uangnya oleh LPS sepenuhnya, tanpa tertinggal satu sen pun dan tidak ada biaya,” katanya.