Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Antara Diduga Endapkan SPI Universitas Udayana
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (24/10/2023). Antara diduga mengendapkan dana sumbangan pengembangan institusi Unud pada 2018-2022.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara diduga mengendapkan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi mandiri Universitas Udayana di rekening milik Universitas Udayana agar mendapatkan fasilitas dari bank. Perbuatan Antara bersama tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp 335,3 miliar lebih.
Perihal itu diungkap dalam dakwaan terhadap I Nyoman Gde Antara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (24/10/2023). Dakwaan terhadap Antara dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara bergantian.
Terkait dakwaan jaksa penuntut umum itu, Antara menyatakan dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara pribadi, selain eksepsi dari tim penasihat hukumnya.
Ketika ditemui wartawan menjelang sidang, Antara menegaskan, seluruh dana pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) itu masuk ke rekening Universitas Udayana (Unud) dan tidak ada dana, yang mengalir ke rekening pribadi.
”SPI itu juga dilakukan seluruh universitas dengan Badan Layanan Umum,” kata Antara di sel Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).
Adapun tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana SPI Universitas Udayana dalam berkas terpisah dengan Antara, yaitu Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara, sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (20/10/2023).
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Antara, Selasa (24/10/2023), perbuatan Antara dan tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana SPI Unud disebut berlangsung pada kurun tahun akademik 2018 sampai 2022.
SPI itu juga dilakukan seluruh universitas dengan Badan Layanan Umum.
Pada rentang waktu itu, Antara disebut berperan sebagai ketua tim penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud periode 2018 sampai 2021 dan sebagai rektor, yang juga penanggung jawab tim penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud, pada 2022.
Jaksa menyebutkan, pemungutan SPI mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unud tidak berdasarkan peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Unud. Selain itu, terdakwa dinyatakan tetap mengenakan pungutan dana SPI di beberapa program studi, yang besaran iurannya, belum ditetapkan pihak rektorat.
Dana jalur mandiri
Akibat tidak sahnya pungutan dana SPI mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unud dalam kurun 2018 sampai 2022, maka perbuatan terdakwa Antara dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 274,5 miliar lebih.
Secara keseluruhan, pengenaan pungutan dana SPI mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unud menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 335 miliar lebih.
Jaksa juga mengungkapkan, dana SPI dari penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unud ditampung di rekening Badan Layanan Umum (BLU) Unud, yang berada di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BPD Bali, Bank BTN, dan Bank BRI.
Rekening itu juga digunakan untuk menampung dana penerimaan BLU Unud lainnya sehingga aliran dana dari SPI seakan-akan menjadi penerimaan sah.
Terdakwa disebut memanfaatkan sejumlah dana di rekening bank tersebut untuk disimpan sebagai deposito agar Unud menjadi nasabah khusus di bank dan mendapatkan fasilitas antara lain bantuan kendaraan operasional dari bank.
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa juga mengajukan perbaikan atau renvoi atas beberapa kekeliruan penulisan ”saksi”, yang seharusnya ”terdakwa”, dan nama lengkap terdakwa dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terhadap perbuatan terdakwa itu, jaksa mengajukan dakwaan berlapis antara lain dakwaan kesatu primer melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A dan B juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A dan B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu subsider. Dakwaan lainnya adalah pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A dan B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa dan tim penasihat hukumnya mendapat kesempatan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kesempatan mengajukan eksepsi itu, menurut Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, dijadwalkan dalam sidang, yang akan dilanjutkan pada Selasa (31/10/2023).
Adapun penasihat hukum terdakwa, yang diwakili Hotman Paris Hutapea, mengatakan, pemaparan dakwaan dari jaksa tidak menyebutkan keterangan perihal kerugian keuangan negara karena seluruh dana SPI itu masuk ke kas negara melalui BLU Unud dan tidak ada dana, yang dialirkan atau diterima terdakwa.
Padahal, menurut Hotman seusai sidang, Selasa (24/10/2023), kliennya tersebut diperiksa, ditahan, dan disidang dalam perkara korupsi.