Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan diperpanjang delapan hari. Upaya peningkatan diharapkan meningkat.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PULANG PISAU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang masa status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama delapan hari ke depan. Di beberapa wilayah, kebakaran masih terus terjadi, bahkan di lahan yang sebelumnya sudah dipadamkan.
Di Kabupaten Pulang Pisau, kebakaran masih terus terjadi hingga Selasa (17/10/2023). Di beberapa wilayah, seperti Desa Tanjung Taruna, Desa Tumbang Nusa, dan Desa Simpur di Kecamatan Jabiren Raya, asap masih mengepul dari lahan gambut yang terbakar.
Di Desa Tanjung Taruna, petugas gabungan masih berjaga di pinggir jalan trans-Kalimantan. Beberapa petugas masih membasahi lahan gambut yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah. Api tidak terlihat. Namun, bara tetap memerah dan asap masih membubung.
Di desa itu, kebakaran sudah terjadi lebih kurang satu bulan. Sementara di Desa Tumbang Nusa, Masyarakat Peduli Api (MPA) masih berpatroli menjaga lahan bekas terbakar di jalan masuk desa. Dari kejauhan, tumbuhan terlihat menghitam dan asap tipis menyelimuti.
Iskandar (45), warga Desa Tumbang Nusa, mengungkapkan, anak-anak sudah mulai batuk-batuk hingga muntaber. Namun, saat ini, semuanya sudah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan terdekat. ”Semoga hujan bisa turun lebih cepat,” katanya, Selasa.
Di Desa Simpur, suasana begitu sepi di siang hingga menjelang petang lantaran banyak orang menjaga kebun mereka dari kebakaran. Beberapa orang sudah kehilangan belasan hektar kebun sawit dan karet yang hangus terbakar.
Sementara itu, di Kota Palangkaraya, asap yang menyelimuti mulai berkurang. Walakin, pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masih menunjukkan kategori tidak sehat dengan tingkat particulate matter (PM) 2,5 mencapai 116. PM 2,5 merupakan partikel kecil hasil pembakaran hutan dan lahan yang beredar di udara. Partikel ini berbahaya jika dihirup manusia, bahkan berbahaya untuk hewan dan tumbuhan.
Melihat kondisi itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menambah masa status tanggap darurat di Kalteng. Sebelumnya, masa tanggap darurat berlangsung selama 10 hari, mulai dari 6 Oktober hingga 16 Oktober 2023. Kini, masa tanggap darurat ditambah delapan hari sampai 23 Oktober.
Sugianto menjelaskan, dengan perpanjangan tersebut, ia berharap upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan bisa ditingkatkan dan lebih intensif. Ia ingin petugas bisa memastikan api sudah padam sehingga asap tidak menyelimuti permukiman.
”Kami juga akan melanjutkan modifikasi cuaca dengan dua unit pesawat, lalu meningkatkan operasi helikopter waterbombing dengan menambah satu lagi unit helikopter. Selain itu, di masa ini, saya minta pelayanan kesehatan ditingkatkan dengan memberi pelayanan pengobatan gratis untuk mereka yang terdampak asap,” kata Sugianto.
Berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Kota Palangkaraya, musim kemarau di wilayah Kalteng diprediksi sampai dengan dasarian II bulan November 2023. Akibatnya, bahaya karhutla masih berpotensi terjadi hingga bulan depan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib mengungkapkan, selama ini penanganan kebakaran hutan dan lahan masih terkendala sumber air dan akses jalan. Namun, pihaknya berupaya mencari sumber air lain dengan membuat bak penampung ataupun estafet air.
”Pada saat status tanggap darurat kami sudah mendapatkan dana BTT (belanja tidak terduga). Kemudian, kami lakukan pengadaan sarana dan prasarana, salah satunya adalah mesin serta selang untuk kemudian kami serahkan ke kabupaten dan kota,” kata Toyib.