PTPN XIV Siap Serahkan Lahan Asalkan Sesuai Prosedur
PTPN XIV miliki lahan 1.370 hektar yang berdampingan dengan KEK Likupang. Perusahaan siap menyerahkannya untuk mendukung pariwisata.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — PT Perkebunan Nusantara XIV siap memberikan aset lahannya untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara wajib mengikuti prosedur Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan dan Legal PTPN XIV Maalun Lamau menyebut area KEK Likupang seluas 197,4 hektar di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, berdampingan dengan perkebunan kelapa seluas lebih kurang 1.370 hektar milik perusahaannya. Tidak ada tumpang tindih di antara keduanya.
Namun, lahan yang status hak guna usaha (HGU)-nya telah kedaluwarsa pada 2015 itu dibutuhkan untuk membangun infrastruktur pendukung KEK, di antaranya untuk membangun jalan menuju gerbang utama KEK di area Desa Marinsow.
”Pemkab Minahasa Utara masih mendiskusikannya dengan Pemprov Sulut sehingga sampai hari ini, kami belum menerima permohonan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset dan izin beraktivitas,” kata Maalun, Jumat (13/10/2023),
Adapun rapat umum pemegang saham (RUPS) PTPN XIV telah mengizinkan pelepasan aset tanah untuk pembuatan jalan tersebut, tetapi belum terealisasi hingga kini. Tiga cabang jalan di bundaran KEK Likupang masih berujung ke perkebunan dan semak-semak.
Ia melanjutkan, jika diminta oleh pemda, PTPN XIV akan memberikan izin prinsip pendahuluan sambil memproses persetujuan pemindahtanganan aset tanah. Hal ini sudah pernah dilakukan untuk beberapa proyek, seperti jalan aspal dari Desa Marinsow menuju Pantai Paal yang sudah operasional sejak 2021.
Di samping itu, ada pula rencana pembangunan sistem pengolahan air minum (SPAM) dan pengembangan infrastruktur di Pantai Paal. Dua proyek yang menjadi tugas Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut itu belum terlaksana.
Maalun mengakui, HGU PTPN XIV di Likupang Timur, yang lokasinya dinamai Afdeling Marinsow itu, sudah berakhir. Namun, lahan tersebut masih tercatat pada daftar aset PTPN XIV yang dilaporkan kepada Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan sebagai perusahaan induk sehingga tak semudah itu dilepas untuk kepentingan KEK Likupang.
Apabila mengacu pada ketentuan pengadaan tanah aset BUMN untuk kepentingan umum, harus dilakukan dengan mekanisme pemindahtanganan aset.
”Apabila mengacu pada ketentuan pengadaan tanah aset BUMN untuk kepentingan umum, harus dilakukan dengan mekanisme pemindahtanganan aset,” katanya. Saat ini sudah ada surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Gubernur Sulut tentang kedudukan hukum aset tanah HGU PTPN XIV.
Untuk sebagian kecil lahan yang telah digunakan untuk membangun infrastuktur KEK Likupang, Maalun mengatakan, dapat dilakukan penukaran utang dengan aset (debt to asset swap) oleh Kementerian Keuangan. Caranya adalah memperhitungkan utang PTPN XIV kepada negara, kemudian lahan tersebut dapat dihibahkan kepada pemda.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pariwisata Sulut Henry Kaitjily sebelumnya mengatakan, dirinya tidak mau terlalu banyak menyentil masalah lahan dengan PTPN XIV. Hal itu dikhawatirkan akan memperburuk iklim investasi ketika seharusnya 2023 menjadi momentum bagi investor untuk masuk.
”Pariwisata itu kita lebih baik munculkan berita-berita yang fokus pada masyarakat dan pengembangan pariwisata, jangan dialihkan ke masalah lahan. Orang nanti malah malas berinvestasi, soalnya itu masalah pemerintah, kan? Pemerintah dengan pemerintah saja,” katanya.
Kendati begitu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut Elvira Katuuk mengeluhkan hilangnya kesempatan investasi infrastruktur dasar. Hal ini menyebabkan SPAM hingga kini belum dapat dibangun. Warga tiga desa sekitar KEK Likupang, yaitu Marinsow, Pulisan, dan Kinunang, pun masih harus membeli air bersih untuk mandi, cuci, dan kakus senilai Rp 50.000 setiap hari.
Pembangunan fasilitas di Pantai Paal, salah satu pantai favorit pelancong di Likupang Timur, juga tak bisa dibangun. Proyek itu dipaketkan dengan Malalayang Beach Walk dan area ekowisata Pulau Bunaken di Kota Manado. Tanpa pembangunan di Pantai Paal, dua proyek tersebut bernilai Rp 94 miliar.
”Bayangkan, (itu) hilang gara-gara PTPN (XIV) enggak mau melepas (lahan). Cuma, memang masalah lahan ini setiap mingggu kita bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Memang sudah kewenangan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustus 2023, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah bicara dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait masalah lahan tersebut. ”Kita akan bicara sama-sama agar KEK itu diperluas sampai di tanah PTPN,” ujarnya.