Polda Sumut Tangkap Dua Sindikat Besar, 55 Kg Sabu Disita
Upaya luar biasa pemberantasan narkoba di Sumut terus berlanjut. Polda Sumut menangkap bandar jaringan internasional, yakni enam pengedar jaringan Sumut-Aceh dan seorang bandar di Medan. Jaringan dikendalikan dari Rutan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Upaya luar biasa pemberantasan narkoba di Sumatera Utara terus berlanjut. Setelah lebih dari 1.000 pengedar dan pencandu narkoba ditangkap, Polda Sumut kini menangkap para bandar jaringan internasional.
Enam pengedar jaringan Sumut-Aceh ditangkap saat mengangkut 45 kilogram sabu. Bandar yang hendak menjual 10,4 kg sabu juga diringkus.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (10/10/2023), mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan pengiriman sabu dari Aceh ke Sumut. Polda Sumut mendapat informasi ada pengiriman 45 kg sabu dari Malaysia oleh bandar bernama Aseng, warga negara Malaysia.
Sabu itu diketahui telah masuk dari pelabuhan tikus di sekitar Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bergerak ke Aceh untuk membongkar jaringan itu.
”Petugas menyergap mobil yang mengangkut sabu saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Langsa,” kata Hadi.
Polisi lalu menggeledah mobil dan menemukan 45 kg sabu di dalamnya. Dua orang di dalam mobil, Syafrizal dan Mahadir Muhammad, dibekuk.
Dari keduanya diketahui jaringan mereka dikendalikan Nasrun alias Agam, narapidana kasus narkoba. Dia sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Nasrun diduga memesan sabu dari Aseng. Dari Rutan Tanjung Gusta, dia mengendalikan pengiriman narkoba yang diduga hendak diedarkan di Aceh, Sumut, hingga Lampung.
Petugas mengembangkan penangkapan itu dan mengetahui ada tiga orang lainnya yang terlibat. Mereka adalah M Rahmad, Tengku Mansur, dan Nur Fadli.
Syafrizal dan Mahadir mengaku menerima sabu dari seorang berinisial W, masih dalam pengejaran polisi, di Aceh Tamiang. Keduanya akan menyerahkan sabu itu kepada M Rahmad. Selanjutnya, sabu akan diberikan lagi kepada Nur Fadli.
”Nur Fadli disuruh Nasrun mengirim sabu ke Lampung. Mereka ini jaringan besar yang mengedarkan sabu dari Aceh, Sumut, hingga Lampung,” kata Hadi.
Hadi menyebut, Syafrizal dan Mahadir merupakan anak dan menantu dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran gelap 20 kg narkoba, yakni M Yakob. Pada Juni lalu, M Yakob melaporkan sembilan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan 12 kg barang bukti sabu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, penggelapan barang bukti sabu itu tidak terbukti.
10 kg sabu
Sementara itu, Polrestabes Medan juga menangkap bandar sabu berinisial MD. Dari tangannya disita total 10,4 kg sabu dan 50 butir pil ekstasi. MD merupakan bandar yang menjual narkoba kepada para pengedar di Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar John Hery Rakutta Sitepu menyebut, MD disergap saat membawa narkoba di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kamis (5/10/2023) sore. Polisi menggeledah MD dan menemukan 5 kg sabu di bagasi di bawah jok sepeda motornya.
Polisi lalu menuju rumah MD di Gang Eka Warni 1. Di sana, mereka menemukan lima bungkus sabu dengan berat total 5 kg.
Polisi juga menemukan delapan bungkus sabu siap edar dalam plastik klip dengan total 400 gram dan 50 butir ekstasi. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini,” kata John.
Pemberantasan narkoba dengan upaya luar biasa di Sumatera Utara diperintahkan langsung Presiden Joko Widodo. Presiden memanggil Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayor Jenderal Mochammad Hasan untuk hadir dalam rapat terbatas membahas pemberantasan peredaran gelap narkoba, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9/2023). Lebih dari 1.000 pengedar dan pencandu narkoba telah ditangkap Polda Sumut setelah rapat bersama Presiden.