Kejati Bali Tahan Rektor Unud dan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi SPI
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI dan kembali diperiksa sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana, Bali, bersama tiga tersangka lain ditahan pihak Kejati Bali mulai Senin (9/10/2023).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Bali resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, Bali. Rektor Universitas Udayana berinisial INGA termasuk satu dari empat tersangka yang ditahan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Penahanan terhadap INGA dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana SPI di Universitas Udayana, Bali, dilaksanakan mulai Senin (9/10/2023) setelah INGA dan tiga tersangka lain, dalam berkas kasus terpisah, itu selesai diperiksa penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali.
Dengan kawalan penyidik dan petugas Kejati Bali, INGA dimasukkan ke mobil tahanan, menyusul tiga tersangka lain, masing-masing berinisial MPS, IMY, dan IKB, yang sudah berada di mobil tahanan Kejati Bali. Mereka juga sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan ”Tahanan Pidsus Kejati Bali” saat keluar dari Gedung Aspidsus Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan, penyidik Kejati Bali resmi menahan INGA dan tiga tersangka lain sampai 20 hari ke depan. Eka menjelaskan, INGA ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kali kedua setelah dia ditetapkan tersangka. Adapun tiga tersangka lain, yang diperiksa dalam satu berkas pemeriksaan, ditahan seusai memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan mereka.
”Pertimbangan penahanannya untuk memperlancar pemeriksaan jika sewaktu-waktu penyidik kembali membutuhkan keterangan mereka,” kata Eka di Kantor Kejati Bali, Kota Denpasar, Senin (9/10/2023).
Keempat tersangka itu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, sebagai tahanan Kejati Bali. Eka menambahkan, penahanan terhadap para tersangka itu juga bertujuan memudahkan proses pelimpahan perkaranya.
Eka menyebutkan, INGA dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana SPI di Universitas Udayana itu dikenakan sangkaan melanggar Pasal 9 dan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 65 KUHP.
Secara terpisah, pihak Rektorat Universitas Udayana menyatakan Universitas Udayana menghormati segenap proses hukum yang berjalan. Pihak Universitas Udayana juga menyatakan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan kasus yang dialami Rektor Universitas Udayana.
Sementara itu, dari tim pengacara INGA, Ketut Ngastawa dan Agus Saputra mengatakan, perihal penahanan INGA merupakan kewenangan penyidik Kejati Bali. Ditemui di Kantor Kejati Bali, Senin (9/10/2023), Agus Saputra menyatakan pihak kuasa hukum sudah menyerahkan surat untuk tidak ditahan atas klien mereka sebelum pihak penyidik Kejati Bali menahan INGA. ”Tidak disebutkan alasan penahanannya. Namun, sesuai KUHAP, (penahanan) ini agar perkara dapat diperiksa secara lancar,” kata Agus.
Adapun perihal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi terkait dana SPI di Universitas Udayana, menurut Eka, sementara ini diperkirakan mencapai Rp 335 miliar berdasarkan hasil audit internal dan eksternal. Nilai itu lebih kecil ketimbang nilai awal kerugian negara, yang disampaikan pihak Kejati Bali, yakni Rp 443,9 miliar. Terkait hal itu, Eka menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, yang melibatkan INGA dan tiga tersangka lainnya, juga sedang diperiksa kembali.
Pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana SPI di Universitas Udayana, yang dilanjutkan dengan penahanannya, mendapat respons dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana.
Mereka mendatangi Kantor Kejati Bali dan ditemui Eka di lobi kantor, Senin (9/10/2023). Kepala Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM Universitas Udayana Ahmad Adi Suryono menyatakan, mahasiswa menuntut INGA untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
Mahasiswa Universitas Udayana, menurut Ahmad Adi, juga menuntut janji Rektor Universitas Udayana agar mengembalikan dana SPI, yang bermasalah, kepada mahasiswa. Universitas Udayana dituntut agar mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan bersih.
Ahmad Adi menyatakan BEM Universitas Udayana mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana SPI itu. ”Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali terkait penahanan Rektor Universitas Udayana,” kata Ahmad Adi.