logo Kompas.id
NusantaraKejati Bali Tahan Rektor Unud ...
Iklan

Kejati Bali Tahan Rektor Unud dan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi SPI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI dan kembali diperiksa sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana, Bali, bersama tiga tersangka lain ditahan pihak Kejati Bali mulai Senin (9/10/2023).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
Kejati Bali menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, Bali, mulai Senin (9/10/2023) sampai 20 hari ke depan.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kejati Bali menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, Bali, mulai Senin (9/10/2023) sampai 20 hari ke depan.

DENPASAR, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Bali resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, Bali. Rektor Universitas Udayana berinisial INGA termasuk satu dari empat tersangka yang ditahan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Penahanan terhadap INGA dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana SPI di Universitas Udayana, Bali, dilaksanakan mulai Senin (9/10/2023) setelah INGA dan tiga tersangka lain, dalam berkas kasus terpisah, itu selesai diperiksa penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000