Ditemukan ribuan bibit sawit di bekas areal kebakaran di konsesi perusahaan. Ada indikasi modus pembukaan lahan lewat cara bakar untuk selanjutnya ditanami.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan terbakar yang diduga milik perusahaan perkebunan sawit di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kebakaran melanda 372 hektar lahan di lahan tersebut.
Tim Gakkum KLHK dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani tiba di sebuah kebun sawit yang kondisinya masih berasap, Jumat (6/10/2023) pagi. Rasio menyebut lahan tersebut merupakan hak guna usaha milik PT PGK.
Di sekitar lokasi tampak ribuan bibit sawit. Ia menduga bibit tersebut bakal ditanam di lahan yang telah hangus. ”Kami akan dalami dulu ini, tetapi bisa dilihat ini area PT PGK. Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” kata Ridho.
Ridho memaparkan sejumlah langkah tegas untuk menegakkan hukum lingkungan. Pertama lahan yang mengalami kebakaran disegel, lalu tim akan menyelidiki dan menyidiknya. Pihaknya kemudian akan menggugat perdata pihak terkait untuk mengganti kerugian lingkungan.
”Kami menggunakan tindakan hukum terpadu atau strict liability, pemegang konsesi punya tanggung jawab mutlak dengan kejadian kebakaran di sekitar sini. Jadi pakai pasal berlapis. Ada penjara dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Ridho.
Ridho menjelaskan, hal ini dilakukan karena dampak kebakaran itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan pendidikan. ”Dampaknya bisa kita rasakan bagaimana asap berbahaya ini muncul akibat dari kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Sanksi administratif diterapkan bagi semua perusahaan yang lalai menjaga kawasannya masuk atau dilalap api. Sanksi itu bisa sampai pada pencabutan izin.
Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menjelaskan, pihaknya telah menyegel lahan milik empat perusahaan kebun sawit di Kalimantan Tengah. Rinciannya, PT KSB dengan luas areal kebakaran 1.357, 66 hektar, PT BSP 242 hektar, PT KMA 120,51 hektar, dan PT PGK 372 hektar. Total terdapat 2.092,17 hektar lahan milik perusahaan perkebunan sawit yang habis dilahap api.
Selain perusahaan, kata David dalam pernyataan tertulis, terdapat lima lokasi lahan gambut terbakar milik perorangan. ”Kami masih dalami melalui citra satelit, tetapi setidaknya ada belasan (areal) perusahaan lain di Kalteng dan Kalsel yang terindikasi kebakaran,” katanya.
Di Kalimantan Barat, pihaknya menyegel sepuluh lokasi lahan terbakar milik perusahaan perkebunan sawit dengan total lahan terbakar mencapai 4.668,04 hektar.
Kebakaran terbilang dahsyat terjadi pada area konsesi. Setidaknya terdapat 205 laporan adanya kebakaran di wilayah konsesi Pulau Kalimantan selama 2023 yang memerlukan tindak lanjut cepat.
Dari data tersebut, setidaknnya 14 perusahaan perkebunan sawit telah disegel dengan total lahan terbakar mencapai 6.760,21 hektar.
Dua kali
Tim Gakkum KLHK menelusuri lokasi lainnya di lahan PT PGK. Salah satunya di lahan terbakar yang begitu luas dan bahkan masih terbakar. Lokasinya berjarak lebih kurang 1 kilometer dari lokasi pembibitan.
Wilayah terbakar itu berada di seberang parit atau kanal besar dengan lebar lebih kurang dari 2 meter. Terlihat asap masih mengepul dari bawah tanah yang hangus. Di tempat itu Rasio dan tim menancapkan papan peringatan untuk perusahaan lalu memasang garis kuning tanda tak boleh dilewati.
Melihat hal itu, Manajer Operasional PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) Hapy Fadlih yang ditemui Kompas usai penyegelan mengatakan, wilayah itu tidak masuk areal hak guna usaha (HGU) milik perusahaan. Perusahaan berniat untuk membeli kawasan tersebut, tetapi lahan itu merupakan milik perorangan. Itu ditandai dengan adanya sertifikat lahan.
Walakin, Fadlih mengakui adanya lokasi perusahaan yang terbakar tetapi tak seluas yang disebutkan tim Gakkum KLHK, yakni 372 hektar. ”Tahun 2019 kami sudah menjalani pidana hukum, dipenjara dan didenda pada saat itu kami bahkan belum menanam, sekarang begini lagi. Kami pasrah,” katanya.
Fadlih mengungkapkan, pihaknya sudah mencegah kebakaran hutan dan lahan sejak 10 September 2023 bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Kelurahan Kameloh Baru bahkan tim kepolisian. Mereka menghalau api agar tidak masuk kawasan. ”Kami buatkan sumur bor untuk tim pemadam, bahkan semua kebutuhan saat memadamkan api sudah kami berikan,” ujarnya.
Pihaknya juga belum memanen hasil sawit. Perusahaan mulai beroperasi 2019 dan sudah berurusan dengan hukum karena kebakaran lahan. Ia menyebut saat itu perusahaan bahkan belum menanam. Tahun 2023 sawit milik perusahaan baru berumur tiga tahun dan belum panen. ”Ini perusahaan sebenarnya sudah setengah tutup (bangkrut), hanya karena masalah ini, padahal semua yang kerja di sini itu orang dari sekitar sini juga,” ungkapnya.