Pj Gubernur Sumut Hassanudin meminta penanganan darurat narkoba dengan penegak hukum dan kerja sama masyarakat. Dari 3,3 juta pencandu narkoba di RI, hampir setengahnya ada di Sumut. Tiga pekan, 998 pengedar ditangkap.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta penanganan darurat narkoba dilakukan dengan penegak hukum dan kerja sama dengan masyarakat. Dari 3,3 juta pencandu narkoba secara nasional, Hassanudin menyebut 1,3 juta berada di Sumut. Dalam tiga pekan ini, 998 pengedar dan pencandu narkoba telah ditangkap.
”Saya titip dengan sangat ancaman perusak generasi, yakni narkoba. Angka pengguna narkoba sangat tinggi di Sumut. Pemberantasan narkoba ini tugas kita bersama,” kata Hassanudin, Senin (2/10/2023).
Hassanudin mengatakan, saat ini pemberantasan daruat narkoba di Sumut juga menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo bahkan memanggil Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayor Jenderal Mochammad Hasan untuk ikut dalam rapat terbatas membahas pemberantasan peredaran gelap narkoba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Pemberantasan narkoba di Sumut menjadi prioritas karena menjadi pintu masuk sekaligus menjadi tempat peredaran gelap narkoba terbesar di Indonesia.
Hassanudin menyebut, bahaya narkoba merupakan ancaman besar bagi Sumut. Obat terlarang ini memapar semua kalangan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh lapisan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam memberantas darurat narkoba di Sumut. Keluarga harus berupaya menyembuhkan anggota keluarganya yang ketergantungan narkoba. Penyembuhan ini sangat penting untuk mengurangi permintaan narkoba di pasar gelap.
Setelah rapat dengan Presiden, sejak Selasa (12/9/2023) hingga Senin (2/10/2023) Polda Sumut dan kepolisian resor jajarannya menangkap 998 pelaku kejahatan narkoba yang terdiri dari 757 pengedar dan 241 penyalah guna narkoba.
”Dari tangan para pelaku kejahatan narkoba ini, kami sita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kilogram, ganja 114,5 kilogram, tanaman ganja 51 batang, dan ekstasi 992 butir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
Hadi menyebut, mereka juga menyita harta benda pengedar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang. Upaya itu dinilai efektif untuk memiskinkan pengedar dan memutus pendanaan jaringan peredaran gelap narkoba.
Kami tidak akan main-main dengan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Tidak ada tempat bagi para sindikat pengedar narkoba.
Dari para pengedar, penyidik menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 118,2 juta, sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, telepon seluler 406 unit, timbangan 104 unit, dan alat isap sabu (bong) 107 buah.
”Kami tidak akan main-main dengan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Tidak ada tempat bagi para sindikat pengedar narkoba,” katanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal (Pol) Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penyembuhan pencandu narkoba di Sumut sangat penting. Banyaknya penyalah guna narkoba ini juga menjadi penyebab tingginya kriminalitas, penyimpangan sosial, terpuruknya ekonomi, menurunnya kesehatan, dan kemiskinan di Sumut.
Selain melakukan penegakan hukum, kata Toga, penyembuhan pencandu narkoba juga harus diprioritaskan. Namun, upaya penyembuhan sulit dilakukan karena terbatasnya kapasitas panti rehabilitasi narkoba dan minimnya anggaran pemerintah
Salah satu yang mendesak adalah pembangunan panti rehabilitasi narkoba yang saat ini kapasitasnya hanya sekitar 4.000 orang per tahun, hanya seujung kuku dibandingkan dengan jumlah penyalah guna di Sumut.