logo Kompas.id
NusantaraSesuai Arahan Pusat, Pemisahan...
Iklan

Sesuai Arahan Pusat, Pemisahan Media Sosial dari Transaksi Perdagangan di Kota Bandung Diawasi Pemerintah

Kebijakan ini dilakukan untuk menegaskan perbedaan antara media sosial dan aplikasi perdagangan daring.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Suasana pusat perbelanjaan Balubur Town Square, Kota Bandung, Jawa Barat, menjajakan produk dagangannya secara daring, Jumat (22/9/2023).
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Suasana pusat perbelanjaan Balubur Town Square, Kota Bandung, Jawa Barat, menjajakan produk dagangannya secara daring, Jumat (22/9/2023).

BANDUNG, KOMPAS — Larangan penggunaan media sosial untuk aktivitas perdagangan daring oleh pemerintah pusat juga bakal diterapkan di Kota Bandung, Jawa Barat. Meskipun belum mendapatkan laporan keluhan dari pedagang, peraturan ini diharapkan bisa menegaskan penggunaan media sosial bukan untuk transaksi jual beli.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi pelaku usaha dalam menggunakan media elektronik. Pengawasan ini terkait media sosial yang hanya digunakan untuk promosi produk dari para pengusaha tersebut.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000