Enam Perusahaan Disegel karena Lahan Konsesinya Terbakar
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Semua lahan berada di konsesi perusahaan perkebunan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Petugas Manggala Agni Daerah Operasi Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sedang berupaya memadamkan api di lahan gambut yang berada di Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sabtu (26/8/2023).
PALEMBANG, KOMPAS — Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Keenam lokasi itu berada di kawasan konsesi perusahaan perkebunan. Akibat kebakaran di lokasi tersebut, aktivitas warga di Palembang, Sumatera Selatan, terganggu.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT KS dengan luas lahan terbakar sekitar 25 hektar, PT BKI (60 hektar), PT SAM ( 30 hektar), PT RAJ (1.000 hektar), dan PT WAJ. Sedangkan satu kawasan yang berada di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, seluas 1.200 hektar masih ditelusuri kepemilikannya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (26/9/2023), mengatakan, penyegelan ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan karhutla di daerah. Upaya ini dilakukan untuk mengefektifkan proses penanganan karhutla agar dampaknya tidak meluas.
Ia menjelaskan, penyegelan lokasi karhutla oleh tim pengawas merupakan langkah awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan, pencegahan, dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Sejumlah personel Manggala Agni sedang berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (26/8/2023).
Pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas ataupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.
”Jika terbukti ada kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya karhutla,” katanya.
Rasio mengungkapkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Seorang petugas Manggala Agni sedang memberikan isyarat kepada rekannya mengenai titik api baru di Kawasan Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (30/8/2023).
Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera Ferdian Kristanto menuturkan, penyegelan tersebut juga didasari atas laporan kebakaran yang sudah atau sedang ditangani.
Terkait penyebab itu merupakan ranah dari tim penegakan hukum, tetapi ujar Ferdian, kebakaran juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tidak beroperasinya lagi perusahaan tersebut karena telah dinyatakan pailit, yakni PT WAJ.
”Ketika didatangi ke lapangan, hanya ada tiga petugas keamanan yang berjaga,” ucapnya.
Memang ada perusahaan yang sudah menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman sesuai dengan standar yang ditetapkan, tetapi kondisi lingkungan yang cukup ekstrem ditambah lagi kebakaran berlangsung di lahan gambut, membuat persiapan itu seakan tidak berdampak signifikan.
Status ini agar kita semakin bekerja optimal dari segala lini baik dari upaya pencegahan, penanganan di lapangan, maupun dari segi pendanaan.
Alhasil, asap dari kebakaran mengarah ke Palembang dan mengganggu aktivitas warga. Bahkan, beberapa kali, kualitas udara menunjukan status tidak sehat.
RHAMA PURNA JATI
Pantauan kebakaran lahan terjadi di Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, melalui helikopter bom air milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (23/10/2019).
Sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengatakan, Pemkab OKI sebelumnya telah menaikkan status penanganan karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat.
”Status ini agar kita semakin bekerja optimal dari segala lini baik dari upaya pencegahan, penanganan di lapangan, maupun dari segi pendanaan,” ujar Iskandar.
Kabupaten OKI dengan kawasan gambut terluas di Sumsel, ujar Iskandar, menjadi tantangan dalam penanganan karhutla. Karena itu, ia berharap perusahaan menjalankan kesepakatan untuk menjaga arealnya, termasuk 3 kilometer (km) sampai dengan 5 km dari areal konsesi agar tidak terbakar.
Saat ini, ujar Iskandar, konsentrasi titik api di OKI berasal dari enam kecamatan, yakni Pampangan, Pangkalan Lampam, Areal Sepucuk, Kayuagung, Pedamaran, dan Tulung Selapan.