Pengelolaan Pungutan bagi Wisatawan Asing di Bali Harus Transparan
Pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing di Bali bakal diterapkan mulai Februari 2024. Kemenparekraf mendukung dan akan menyosialisasikan pungutan itu secara tepat.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pungutan Rp 150.000 per orang bagi wisatawan asing yang datang ke Bali didukung pemangku kepentingan pariwisata Bali. Menurut rencana, aturan itu diterapkan mulai Februari 2024. Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Bali bagi Wisatawan Asing”, di Denpasar, Senin (25/9/2023). Diskusi digelar Dinas Pariwisata Bali serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Martini mengatakan, pengenaan pungutan bagi wisatawan asing yang datang Bali penting untuk dipahami dengan baik. ”Pungutan untuk menggerakkan keberlanjutan pariwisata Bali yang berkualitas dan lestari,” kata Martini.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun menerangkan, kebijakan itu adalah amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
”Petunjuk pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing itu sudah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing,” katanya.
Tjok Bagus juga menyampaikan, pungutan bagi wisatawan asing itu bertujuan melindungi adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Pungutan tersebut juga ditujukan sebagai pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata Bali.
”Pungutan ini dibayarkan satu kali selama wisatawan itu di Bali,” kata Tjok Bagus.
Pembayaran pungutan diwajibkan nontunai (cashless) melalui pembayaran elektronik. Pemerintah sudah menunjuk Bank BRI untuk melayani proses pembayarannya.
Wisatawan asing juga dapat membayar pungutan sebesar Rp 150.000 per orang itu dengan mengakses sistem Love atau langsung di konter BRI di bandara ataupun pelabuhan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali I Nyoman Nuarta mengapresiasi pungutan itu. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaannya transparan dan akuntabel.
”(Hasil) pungutan bukan untuk dibagi-bagi. Namun, dikelola menjadi program yang benar-benar didesain untuk pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam,” ujar Nuarta.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati juga setuju dengan pengenaan pungutan. Kabupaten Klungkung, menurut Sulistiawati, sudah menerapkan kebijakan pengenaan retribusi di Nusa Penida.