logo Kompas.id
NusantaraPengelolaan Pungutan bagi...
Iklan

Pengelolaan Pungutan bagi Wisatawan Asing di Bali Harus Transparan

Pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing di Bali bakal diterapkan mulai Februari 2024. Kemenparekraf mendukung dan akan menyosialisasikan pungutan itu secara tepat.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 2 menit baca
Pemerintah Provinsi Bali bakal menerapkan kebijakan pengenaan pungutan bagi wisatawan asing mulai Februari 2024. Hal itu dibahas dalam diskusi "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Bali bagi Wisatawan Asing", di Kota Denpasar, Senin (25/9/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pemerintah Provinsi Bali bakal menerapkan kebijakan pengenaan pungutan bagi wisatawan asing mulai Februari 2024. Hal itu dibahas dalam diskusi "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Bali bagi Wisatawan Asing", di Kota Denpasar, Senin (25/9/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Pungutan Rp 150.000 per orang bagi wisatawan asing yang datang ke Bali didukung pemangku kepentingan pariwisata Bali. Menurut rencana, aturan itu diterapkan mulai Februari 2024. Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Bali bagi Wisatawan Asing”, di Denpasar, Senin (25/9/2023). Diskusi digelar Dinas Pariwisata Bali serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000