Kecelakaan di Bawen Libatkan 16 Kendaraan, Usut Tuntas Akar Pemicunya
Sebanyak 16 kendaraan terlibat dalam kecelakaan maut di Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023). Polisi masih menyelidiki penyebabnya. Akar pemicunya dinilai perlu diselidiki agar kejadian serupa tak terulang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 16 kendaraan terlibat dalam kecelakaan maut di dekat Pintu Tol Bawen di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023) malam. Hingga kini polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
”Untuk memastikan penyebab kecelakaan, kami masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Semarang Ajun Komisaris Dwi Himawan C, Minggu (24/9/2023). Oleh karena itu, Himawan menolak menyatakan bahwa penyebab kecelakaan adalah semata-mata karena rem blong.
Truk yang diketahui menabrak kendaraan lainnya adalah truk tronton Nissan. Menurut dia, saksi ahli yang dimaksudkan adalah perwakilan dari Nissan yang diyakini bisa memastikan truk tersebut mengalami disfungsi rem atau tidak saat kejadian tersebut.
Oleh karena penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan, Kepolisian Resor (Polres) Semarang juga belum menetapkan tersangka dari kejadian itu.
Pengemudi truk itu adalah Agus Riyanto (44), warga asal Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Saat ini Agus masih diperiksa sebagai saksi.
Sebanyak 16 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu ialah 7 kendaraan roda empat atau lebih serta 9 kendaraan roda dua. Salah satu kendaraan tersebut adalah truk tronton yang dikemudikan Agus dengan nomor polisi AD 8911 IA.
Kecelakaan itu bermula ketika truk tronton tanpa muatan melaju dari arah Ungaran menuju ke Salatiga pada Sabtu (23/9/2023). Setelah melewati jalan turunan di dekat akses tol Bawen, pengemudi truk tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak kendaraan lain yang sedang berhenti di depannya.
Pada saat bersamaan, lampu lalu lintas sedang berwarna merah sehingga terjadi benturan keras yang menyebabkan tiga pengemudi sepeda motor langsung tewas di lokasi kejadian. Truk ini juga menabrak dan menimbulkan kerusakan pada sembilan sepeda motor dan enam mobil lainnya.
Rangkaian tubrukan tersebut akhirnya berhenti tepat di depan pos polisi akses tol Bawen. Hingga Sabtu (23/9/2023) malam, kecelakaan ini menyebabkan tiga korban meninggal dunia, seorang korban mengalami luka berat, dan 26 korban luka ringan.
Tiga korban meninggal dunia tersebut adalah Rudi Oky Candra dan Aditya Dwiki Hartanto, keduanya adalah warga Pabelan, Kabupaten Semarang, serta satu korban lainnya, yakni Aldi Eko Saputro, warga Banyumanik, Kota Semarang.
Adapun 26 korban luka ringan dan satu korban luka berat menjalani perawatan di RS At Tin Bawen dan RSUD Ambarawa.
Pengamat transportasi dari Universitas Katholik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijawarno, berpendapat, kecelakaan truk angkutan barang biasanya cenderung selalu dinyatakan diakibatkan oleh rem blong dan berhenti setelah menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
”Akar masalah dari rem blong tidak pernah diselidiki sehingga kecelakaan semacam ini terus terjadi dan berulang kembali,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, dia meminta agar kesalahan tidak melulu ditumpukan kepada pengemudi karena pengusaha angkutan barang juga wajib bertanggung jawab.
Akar masalah dari rem blong tidak pernah diselidiki sehingga kecelakaan semacam ini terus terjadi dan berulang kembali.
Ketiadaan standar harga kontrak pengangkutan barang saat ini membuat pemilik barang berlaku sesukanya menetapkan harga. Pengusaha angkutan barang tetap menerima kontrak, tetapi rendahnya harga kontrak yang ditetapkan membuat dia berlaku sesukanya, cenderung tidak memperhatikan kondisi kendaraan, dan mengabaikan faktor keselamatan.
Masalah kondisi kendaraan juga menjadi sesuatu hal yang makin diabaikan karena pengusaha angkutan barang juga menanggung beban biaya lain, yaitu beban biaya untuk membayar oknum aparat di lapangan.
Mereka merasa wajib membayar dan melibatkan oknum aparat demi memuluskan jalan angkutan saat truk membawa muatan berlebih dan harus melintasi jembatan timbang.