Tujuh Warga yang Ditangkap di Lampung Tengah Dipulangkan
Tujuh warga yang ditangkap Polres Lampung Tengah saat eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi akhirnya dipulangkan. Polisi masih memeriksa seorang warga yang diduga membawa senjata tajam dan menjadi provokator.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Tujuh warga yang ditangkap Polres Lampung Tengah saat eksekusi lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi akhirnya dipulangkan. Saat ini polisi masih memeriksa seorang warga yang diduga membawa senjata tajam dan menjadi provokator kericuhan.
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit mengatakan, sempat terjadi kericuhan saat eksekusi lahan berlangsung. Hal itu membuat polisi melakukan tindakan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas. Sejumlah orang yang diduga terlibat kericuhan dan membawa senjata tajam ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Tengah.
Menurut Andik, polisi menangkap delapan warga karena diduga membawa senjata tajam dan memicu kericuhan. Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
”Setelah pemeriksaan, tujuh warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Andik, Sabtu (23/9/2023).
Sementara itu, satu warga masih diperiksa di Markas Polres Lampung Tengah. Pria tersebut tidak hanya kedapatan membawa senjata tajam saat eksekusi lahan berlangsung, tetapi juga diduga memprovokasi massa untuk melakukan kericuhan. ”Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Andik.
Kepala Bidang Provost dan Pengamanan Polda Lampung Komisaris Besar Firman Andreanto mengatakan, Brigadir Kepala Z, anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran prosedur standar operasi saat pengamanan eksekusi lahan telah diperiksa. ”Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi diduga menginjak kepala seorang warga saat eksekusi lahan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (21/9/2023). Tujuh warga juga masih diperiksa atas insiden keributan yang terjadi saat eksekusi berlangsung.
Aksi polisi yang menginjak kepala warga saat eksekusi lahan di Lampung Tengah itu terungkap dari video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat, seorang warga tersungkur di atas tanah. Tampak seorang pria berseragam polisi menendang dan menginjak kepala warga itu dengan sepatunya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Andik, Bripka Z dinilai melanggar Pasal 10 Ayat 1 Huruf a dan b Peraturan PolriNomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat. Bripka Z akan segera menjalani siding kode etik di Polres Lampung Tengah untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan atas tindakan tersebut. ”Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat,” ucapnya.