logo Kompas.id
NusantaraAniaya Teman hingga Tewas,...
Iklan

Aniaya Teman hingga Tewas, Delapan Santri di Temanggung Jadi Tersangka

Delapan santri di Temanggung, Jateng, menjadi tersangka penganiayaan sesama santri hingga meninggal. Keluarga korban menuntut para pelaku dihukum setimpal.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Kaus milik santri korban penganiayaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditunjukkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Selasa (12/9/2023). Di kaus tersebut terdapat bercak darah akibat luka penganiayaan yang dialami korban.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kaus milik santri korban penganiayaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditunjukkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Selasa (12/9/2023). Di kaus tersebut terdapat bercak darah akibat luka penganiayaan yang dialami korban.

TEMANGGUNG, KOMPAS — Delapan santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya seorang santri lain hingga meninggal. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan santri itu tidak ditahan karena mereka tergolong anak di bawah umur.

”Sesuai undang-undang dan dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih anak-anak, delapan tersangka tersebut tidak kami tahan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung Ajun Komisaris Budi Raharjo, Jumat (22/9/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000