Jawa Timur Translokasi Orangutan Korban Penyelundupan
Orangutan Kalimantan subspesies ”Pongo pygmaeus wurmbii” termasuk satwa dilindungi karena terancam punah tetapi terus menjadi korban penyelundupan padahal berperan penting mencegah kepunahan keragaman hayati ekosistem.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Satu individu orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii) bakal diterbangkan dari Jawa Timur ke Kalimantan Tengah. Satwa korban perdagangan ilegal itu bakal menjalani masa penyesuaian diri sebelum dilepasliarkan.
Orangutan itu dinamakan Logos. Usianya kurang dari setahun. Setelah diselamatkan personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Logos akan dilimpahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim.
”Orangutan ini akan diterbangkan ke Kalteng, Jumat (22/9/2023), disekolahkan dulu oleh Balai KSDA Kalteng sebelum pelepasliaran ke habitat asal,” ujar Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nur Patria Kurniawan di Surabaya di Sidoarjo, Kamis (21/9/2023).
Kepala Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Wahyu Hidayat mengatakan, orangutan itu merupakan barang bukti hidup penanganan kasus penyelundupan. Kasusnya terjadi pada 23 Juni 2023 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Petugas menangkap Fendi Fadli (24) asal Jepara, Jawa Tengah. Dia membawa dan hendak menjual orangutan.
Fendi telah berstatus terdakwa sejak Selasa (29/8/2023). Dia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Fendi juga menjalani sidang perkara pelanggaran kasus KSDA di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
”Penanganan kasus ini untuk mencegah kejahatan serupa,” kata Wahyu.
Namun, menurut Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Anak Agung Oka Mantara, penyelundupan satwa dilindungi terus terjadi. ”Baru-baru ini, kami menyelidiki kasus penyelundupan sepuluh elang di Tanjung Perak dan perkembangannya akan bersama tim terpadu dari Polda Jatim dan Balai Besar KSDA Jatim,” ujarnya.
Anak Agung mengatakan, kerja sama lintas lembaga negara diperlukan untuk pemberantasan penyelundupan SDA yang dilindungi. Dalam penyidikan, mereka mendorong pelaku penyelundupan dikenai pelanggaran perundang-undangan berlapis, misalnya pelanggaran UU KSDA dan Ekosistemnya serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
”Biar kena pukul kiri-kanan, hukuman berlapis sehingga jera,” kata Anak Agung.
Nur Patria mengatakan, dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan plasma nutfah, orangutan diibaratkan sebagai petani sejati. Seekor orangutan berperan dalam penyebaran biji-bijian hutan dalam areal seluas minimal 50 hektar atau hampir empat kali lipat luas Kebun Binatang Surabaya.
”Kehilangan seekor orangutan berarti kemusnahan keragaman hayati kawasan seluas 50 hektar,” ujar Nur Patria.