Dalam Sepekan, Sedikitnya 500 Orang di Sumut Terlibat Peredaran Narkoba
Polda Sumut terus melakukan upaya luar biasa dalam pemberantas narkoba seusai mendapat arahan dari Presiden. Sepekan, 517 pengedar dan penyalah guna narkoba ditangkap. Pasal pencucian uang diterapkan untuk memiskinkan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Dalam sepekan, 517 pengedar dan penyalah guna narkoba ditangkap Polda Sumatera Utara dan jajarannya. Pasal pencucian uang diterapkan untuk memiskinkan pengedarnya.
Hal ini terjadi setelah aparat Polda Sumut mendapat arahan khusus dari Presiden Joko Widodo. Sumut merupakan pintu masuk narkoba ke Indonesia.
Narkoba dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Obat terlarang itu lalu masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di pantai timur Sumatera bagian utara mulai dari Riau, Sumut, hingga Aceh.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Sonny Siregar, Selasa (19/9/2023), mengatakan, patroli ke daerah-daerah rawan peredaran narkoba digencarkan di berbagai kabupaten/kota di Sumut.
”Polda Sumut tidak main-main. Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang berani membekingi peredaran narkoba,” kata Sonny.
Sonny menjelaskan, upaya pemberantasan luar biasa dilakukan sejak Selasa (12/9/2023) hingga Selasa (19/9/2023). Mereka mengungkap 395 kasus narkotika.
Sebanyak 399 pengedar dan 118 penyalah guna narkoba ditangkap. Dari mereka disita 10,9 kilogram sabu, 104 kilogram ganja, 51 batang tanaman ganja, dan 163 butir ekstasi.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 64,9 juta, 68 sepeda motor, 7 mobil, 170 telepon seluler, 532 timbangan elektronik, dan 52 bong (alat isap sabu).
”Kami menyita uang tunai bersama sejumlah kendaraan untuk memiskinkan pelaku dan jaringan narkotika di Sumut. Kami akan terapkan pasal tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba,” kata Sonny.
Sonny menyebut, penindakan masif masih akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Mereka menyasar pengedar besar di hulu hingga pengecer narkoba di tingkat masyarakat.
Sonny menyebut, mereka juga menangkap penyalah guna narkoba untuk diproses hukum atau direhabilitasi. Masifnya peredaran gelap narkoba juga karena pencandu narkoba di Sumut yang mencapai 1,7 juta orang, tertinggi di Indonesia. Penindakan juga dilakukan di kampung-kampung rawan narkoba yang cukup banyak di Sumut.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal (Pol) Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penyembuhan 1,7 juta pencandu narkoba di Sumut sangat penting. Banyaknya penyalah guna narkoba ikut memicu tingginya kriminalitas, penyimpangan sosial, keterpurukan ekonomi, menurunnya kesehatan, dan kemiskinan.
Apalagi, belakangan ini banyak pencandu narkoba yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. ”Mohon maaf, faktanya yang pakai narkoba sekarang banyak dari kelas bawah, mulai dari tukang parkir, kuli bangunan, dan lain sebagainya. Gajinya pas-pasan, tetapi pakai narkoba,” kata Toga.
Sindikat pengedar pasti akan mencari segala cara. Alasannya, permintaan besar dan harga tinggi. Sebaliknya, jika permintaan bisa ditekan, penyelundupan narkoba juga akan berkurang signifikan.
Salah satu yang mendesak dilakukan adalah pembangunan panti rehabilitasi narkoba. Saat ini kapasitasnya hanya kurang lebih 4.000 orang per tahun. Jumlah itu disebut hanya seujung kuku dibandingkan dengan jumlah penyalah guna yang mencapai 1,7 juta jiwa di Sumut. Solusi lain untuk penyembuhan ialah dengan rehabilitasi rawat jalan.