Tahapan Pemilihan Kepala Desa Ricuh, Warga dan Polisi Terluka
Tahapan pemilihan kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mulai memanas. Pendukung calon kuwu di Kapetakan saling lempar. Sejumlah warga dan polisi pun terluka.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Tahapan pengambilan nomor urut dalam pemilihan kuwu atau kepala desa di Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berakhir ricuh. Massa pendukung kandidat saling lempar. Akibatnya, empat warga dan seorang polisi terluka. Ratusan polisi pun masih bersiaga.Tahapan pemilihan kuwu atau pilwu di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, itu berlangsung pada Senin (18/9/2023) pagi. Ratusan pendukung mengantar calon pilihannya dengan seragam berwarna khusus, seperti hitam dan kuning. Terdapat tiga kandidat, yakni Sumini, Nawati, dan Tursija.
”Pada saat proses pemberian nomor urut calon (kuwu), masing-masing simpatisan saling ejek. Ada simpatisan yang tidak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah peristiwa pelemparan,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Rano Hadiyanto di lokasi.
Polisi yang sudah bersiaga di tempat kejadian segera meredam aksi saling lempar batu itu. Lokasi di jalan raya yang menghubungkan Cirebon dengan Kabupaten Indramayu itu mengganggu arus kendaraan.
”Kedua simpatisan sudah kembali ke rumah masing-masing,” katanya.Proses pengambilan nomor urut pun bisa selesai, sedangkan pihak yang terlibat saling lempar masih diselidiki polisi. Apabila mendapatkan bukti indikasi perbuatan pidana, pihaknya berkomitmen menangkap pelaku. Terlebih lagi, aksi itu menyebabkan korban luka.Kepala Bagian Operasi Polres Cirebon Kota Komisaris Acep Hasbullah mengatakan, seorang anggota polisi terluka di kepala karena terkena lemparan batu saat berupaya mengamankan tahapan pilwu tersebut. Korban telah mendapatkan pengobatan dari bagian kesehatan polres.
”Saya juga baru dapat informasi ada yang luka dari masyarakat. Ada empat orang. Tapi, laporan secara resminya belum,” ucapnya. Pihaknya akan mendalami kabar tersebut. Namun, ia mengklaim, polisi telah berupaya mengamankan tahapan pilwu dan mencegah kericuhan yang merugikan warga.
”(Aksi saling lempar) ini spontanitas, tidak direncanakan. Namun, secepatnya kami sudah mengantisipasi. Pukul 08.00 pagi kegiatan (tahapan pilwu). Kejadian pukul 08.15. Pukul 08.30 sudah beres. Tidak ada senjata tajam,” ungkap Acep. Pihaknya juga terus meminta warga menjaga kondusivitas selama pilwu.Untuk mencegah kericuhan berulang, pihaknya menyiagakan 220 polisi, termasuk dari brimob. Apalagi, sejumlah desa setempat, seperti Pegagan Lor dan Suranenggala, juga menyelenggarakan tahapan pilwu. Sebanyak 150 polisi turut berjaga di Desa Kapetakan dan sekitarnya.
”Sebenarnya, sekarang sudah kondusif. Tapi, anggota tetap siaga. Sampai kapan? Ini tergantung pengamatan anggota,” ujarnya. Berdasarkan pembacaan polisi, lanjutnya, tahapan pilwu di wilayah utara Cirebon itu perlu diantisipasi agar tidak ada kericuhan. Kapetakan pun jadi perhatian polisi.Apalagi, tahapan pilwu kali ini menyebabkan warga terluka. Penanggung Jawab Instalasi Gawat Darurat Puskesmas Kedaton Wawan Rustiawan mengatakan, empat warga terluka akibat terkena benda tumpul saat aksi saling lempar jelang pengambilan nomor urut calon.Tiga korban mengalami luka robek di pelipis serta kepala bagian samping dan belakang. Mereka masing-masing mendapatkan tiga, empat, dan delapan jahitan. ”(Korban) yang satu tidak mau dilakukan tindakan karena lukanya kecil, paling satu jahitan. Dia menolak, jadi pulang. Semua korban sudah pulang,” katanya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilwu Kapetakan Edi Jubaedi mengatakan, baru kali ini tahapan pilwu berujung ricuh. ”Padahal, kami sudah membuat kesepakatan dengan calon kuwu agar hanya ditemani lima orang tim sukses di dalam balai desa,” ujarnya.Namun, massa di luar ruangan diperkirakan ratusan orang. Proses pengambilan nomor urut telah selesai dengan hasil Sumini, istri mantan kuwu, dengan nomor urut 1; Nawati (2), dan Tursija (3). Mereka akan bersaing memperebutkan 6.000 lebih suara warga.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan, pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur tahapan pilwu. Salah satunya, kandidat dilarang membuat kerumunan pada sejumlah tahapan pilwu.
Saat kampanye pun, jumlah pendukung dibatasi maksimal 50 orang dan mendapatkan izin dari kepolisian. Jika calon melanggar, polisi dapat membubarkan kegiatan itu. Pihaknya mengingatkan KPPS, pihak kecamatan, dan kepolisian untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pilwu.Saat ini terdapat 100 desa di Cirebon yang menggelar pilwu. Nanan mengatakan, sejumlah desa berpotensi ribut saat pilwu. Pihaknya pun masih memetakan jumlah desa yang rawan. ”Potensi rawannya ketika head to head (dua calon) dan yang enam tahun lalu tanding sekarang tanding lagi,” katanya.
Dalam catatan Kompas, pemilihan kuwu di wilayah utara Cirebon, seperti Kapetakan dan Suranenggala, kerap lebih ramai. Selain memiliki kewenangan mengelola tanah desa, kuwu juga dihormati. ”Sosok kuwu itu sakral, paling dihargai,” ucap pengamat budaya Cirebon, Soelama Hadi.