Pasangan Kekasih di DI Yogyakarta Buang Bayi Kembarnya ke Sungai
Pasangan kekasih terlibat kasus pembuangan bayi mereka sendiri di Yogyakarta. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Sepasang kekasih, SW (31) dan EW (19), terlibat kasus pembuangan bayi kembar di Kali Buntu, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu dilakukan setelah EW melahirkan di kamar kosnya di Sleman, Selasa (12/9/2023) malam.
Pasangan itu mengklaim bayi kembarnya sudah tidak berdaya saat dilahirkan. Kedua bayi itu hendak dimakamkan di rumah SW di Piyungan, Bantul, tetapi rencana itu dibatalkan.
Dalam perjalanan, SW panik karena takut ketahuan. Dia lalu membuang anak kembarnya ke Kali Buntu.
Kepala Polsek Berbah Komisaris Parliska Febrihanoto mengatakan, SW mengaku spontan membuang bayi kembarnya. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan EW. Saat ditemukan, Kamis (14/9/2023), dua bayi itu sudah meninggal lebih dari 24 jam.
”Saat bayi dibuang, EW berada di kos-kosan,” kata Parliska di Markas Polresta Sleman, Senin (18/9/2023).
EW adalah mahasiswi asal Lampung di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Sementara SW adalah warga Piyungan. Bayi kembar itu dilahirkan saat usia kandungan delapan bulan.
Atas perbuatannya, SW ditetapkan sebagai tersangka. Dia melanggar pasal 80 Ayat 3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 Kitab Undang-undang Hukum Pieana. SW terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara EW masih berstatus saksi. Dia masih dirawat di RS Bhayangkara DIY.
Sejauh ini, EW mengaku melahirkan sendiri pada Selasa, pukul 23.00. Bayi pertama disebut sudah tidak bergerak saat dilahirkan. Sementara bayi kedua dilahirkan dengan napas tersengal-sengal.
Tidak berapa lama, bayi itu juga diklaim tidak bernapas lagi. EW lantas membungkusnya dengan baju lalu meminta SW segera datang ke kos-kosan.
Mereka berdua kemudian menaruh bayi kembar itu ke dalam tas plastik putih, meletakkannya dalam kardus, dan dibawa menggunakan mobil milik SW.
Dalam perjalanan, mereka sepakat memakamkan bayinya di Bantul. Namun, SW membuangnya pada Rabu (13/9/2023).
Sehari kemudian, mayat bayi tersebut mengapung dan ditemukan pemancing di Kali Buntu, Kamis. Setelah diselidiki polisi, kecurigaan menuju pada EW.
Dia diketahui datang ke sebuah klinik di Maguwoharjo, Sleman, dengan kondisi pendarahan hebat setelah melahirkan. Namun, tidak ada bayi di rahimnya.
Parliska mengatakan masih akan memperdalam kasus ini. Salah satu hal yang bakal digali adalah dugaan niat menggugurkan janin.
Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia DIY Budhi Hermanto mengatakan, kasus kehamilan tidak diinginkan harus menjadi pengingat pentingnya pendidikan seks sejak dini.
”Pendidikan seks setidaknya akan memberi kesiapan mental untuk menerima kenyataan adanya kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Apalagi, kini usia berhubungan seks aktif cenderung semakin muda, di bawah usia 17 tahun. Namun, rata-rata usia untuk menikah justru mundur, menjadi lebih tua. Jika sebelumnya banyak orang sudah menikah pada usia 26-27 tahun, saat ini pernikahan banyak dilakukan di usia 30 tahun ke atas.