Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris AG diduga terlibat sindikat narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama. AG diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris AG diduga terlibat sindikat narkoba Fredy Pratama. AG berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Doffie F Sanjaya pada Rabu (13/9/2023) mengatakan, ada 26 orang ditangkap dalam tiga tahun terakhir. Mereka diduga terafiliasi jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia-Thailand yang dikendalikan Fredy Pratama. Total barang bukti sejak tahun 2021 sebanyak 329 kilogram sabu.
Dari 26 tersangka, salah satunya perwira polisi berinisial AG. Dia pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Keterlibatan AG diketahui sejak Juli 2023. Saat ini, AG telah dicopot dari jabatannya.
Kini, AG dimutasi ke bagian pelayanan markas Polda Lampung untuk evaluasi jabatan. Keterlibatan perwira polri itu masih ditangani Propam Polda Lampung.
Sebelumnya diberitakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 884 orang diduga kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama. Total peredaran narkoba sindikat internasional ini mencapai 10,2 ton sabu.
Saat ini, Polri dibantu kepolisian Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat bekerja sama mencari keberadaan Fredy Pratama. Fredy diduga telah meninggalkan Thailand menuju Kamboja.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Erlin Tangjaya mengungkapkan, AG bekerja sebagai kurir. ”Tapi, bagaimana perannya, akan kami informasikan lagi,” ucapnya.
Selain AG, Polda Lampung juga menangkap suami-istri asal Sumatera Selatan berinisial KD (43) dan APS (25). KD adalah pengedar narkoba yang mengendalikan perdagangan sabu dari lapas di Nusakambangan. Sementara APS terlibat pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.
Barang bukti yang disita adalah uang Rp 4,8 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 4 rumah mewah, 13 mobil, dan 1 gedung minimarket. Aset-aset yang diperkirakan senilai Rp 19,3 miliar itu diduga hasil perdagangan narkoba.
Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika menyatakan, penangkapan para tersangka jaringan narkoba internasional ini pengembangan penyelidikan bersama Mabes Polri, Polda Banten, dan Polda Kalsel. Penyelidikan juga melibatkan kepolisian dari negara Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat.
”Jaringan-jaringan itu kita pelajari. Lalu, ada dugaan aliran dana yang asalnya dari transaksi narkoba,” katanya.