Polisi Sita Aset DPO Fredy Pratama Senilai Rp 43,93 Miliar di Kalsel
Sejumlah aset yang terafiliasi dengan bandar narkoba Fredy Pratama disita karena terkait tindak pidana pencucian uang. Nilai asetnya di Kalimantan Selatan yang disita mencapai Rp 43,93 miliar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Sejumlah aset senilai Rp 43,93 miliar di Kalimantan Selatan milik bandar narkoba Fredy Pratama disita polisi. Hingga kini, Fredy masih buron.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Ernesto Saiser di Banjarmasin, Selasa (12/9/2023), menyampaikan, ada 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang disita di Kalsel karena terkait Fredy Pratama. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak berupa mobil dan sepeda motor.
Salah satu bangunan yang disita berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama. Bangunan itu difungsikan sebagai hotel, kafe, dan restoran.
Sementara harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.
”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime) narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama, yang digelar secara telekonferensi dengan Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta.
Menurut Ernesto, kasus tindak pidana asal (TPA) narkotika dan TPPU yang dikenakan kepada Fredy Pratama ditangani langsung Bareskrim Polri. Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang disita. Penyitaan aset-aset itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan. Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” ujarnya.
Ernesto menyebutkan, Polda Kalsel menangani sekitar 50 laporan polisi untuk TPA narkotika yang terafiliasi dengan Fredy Pratama dari 2019 sampai 2023. Dari 50 laporan, telah ditetapkan 90 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Dari 50 kasus itu didapati barang bukti sabu lebih dari 1 ton dan ekstasi 284.000 butir.
”Kalau digabung semua (barang bukti), nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.
Dengan barang bukti yang disita selama periode 2019-2023, menurut Ernesto, Polda Kalsel bisa menyelamatkan sekitar 4,4 juta orang di Kalsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dalam kurun waktu tersebut juga bisa menyelamatkan uang negara sekitar Rp 22 triliun untuk rehabilitasi pencandu narkoba.
Aset tersebar
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Pol Mochamad Rifa’i menambahkan, sebagian besar aset TPPU yang disita di Kalsel atas nama Lian Silas. Asetnya berupa harta tidak bergerak tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
”Semua asetnya disita negara karena sudah ada penetapan dari PN Banjarmasin. Aset ini nanti akan dilelang, dan uangnya dikembalikan kepada negara,” katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama adalah hasil operasi gabungan atau buah kerja sama Bareskrim Polri dengan sejumlah polda. Selain itu, ada kerja sama dengan Polisi Kerajaan Malaysia, Polisi Kerajaan Thailand, Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA), dan sejumlah instansi terkait lain.
”Jaringan Fredy Pratama ini boleh dikatakan sebagai jaringan yang rapi dan terstruktur karena diatur sedemikian rupa oleh Fredy alias Miming. Yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand. Daerah operasinya di Indonesia dan Malaysia Timur,” katanya.
Menurut Wahyu, sindikat Fredy Pratama adalah salah satu sindikat narkoba terbesar. Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari 2020 sampai 2023 ada 408 laporan polisi yang terafiliasi dengan kelompok jaringan Fredy Pratama. Total barang bukti yang disita 10,2 ton sabu, kemudian aset TPPU yang disita sebesar Rp 273,43 miliar.
”Bila dikonversikan barang bukti narkoba dari 2020 sampai 2023 dan aset TPPU yang disita nilainya cukup fantastis, yaitu Rp 10,5 triliun. Dari laporan polisi 408 tersebut, jumlah tersangkanya 884 orang,” katanya.