Keracunan Gas di Pabrik Ikan Bitung Menunggu Penyelidikan Polisi
Patut diduga keracunan gas yang menimpa puluhan karyawan di Bitung terkait paparan CO2 (karbon dioksida). Namun, perlu investigasi lebih lanjut.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Dugaan keracunan gas yang menimpa puluhan karyawan pabrik pengolahan ikan Bitung di Sulawesi Utara belum jelas penyebabnya. Menunggu penyelidikan kepolisian, Pemerintah Provinsi Sulut akan memeriksa penerapan prinsip keamanan dan keselamatan kerja di pabrik-pabrik.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Maykel Kelah mengatakan, insiden di pabrik PT Samudera Ulam Nusantara menuai keprihatinan. Namun, pihaknya belum dapat mengambil kuratif apa pun.
Mungkin patut diduga paparan CO2 (karbon dioksida), tetapi perlu investigasi lebih lanjut.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan kejadian itu terkait K3 (keamanan dan keselamatan kerja) atau tidak. Pihaknya belum memeriksa dan mengidentifikasi sebab-sebabnya. ”Mungkin patut diduga paparan CO2 (karbon dioksida), tetapi perlu investigasi lebih lanjut,” ujar Maykel saat dihubungi dari Manado, Selasa (12/9/2023), .
Kecelakaan kerja tersebut terjadi Sabtu (9/9/2023) pukul 11.33 Wita. Menurut keterangan dua karyawan bagian penatu perusahaan yang ditemui, Minggu (10/9/2023), kejadian terpusat di ruang pemotongan dan pengepakan ikan tuna beku.
Dua karyawan itu mengetahui situasi di ruangan produksi saat diduga terjadi kebocoran gas. Mereka dapati puluhan orang sudah berada di halaman gedung pabrik. ”Ada yang pingsan, ada yang bersandar karena lemas,” kata karyawan tersebut.
Laporan kepolisian, terdapat 42 pegawai yang menjadi korban insiden. Semuanya perempuan. Mereka dilarikan ke instalasi gawat darurat di empat rumah sakit yang tersebar di Bitung karena mengeluh pusing, mual, dan lemas. Minggu pagi, korban dizinkan pulang dan dipastikan sehat.
Spekulasi pun menyebar di masyarakat. Muncul dugaan pipa gas karbon monoksida (CO) bocor. Senyawa ini terdapat pula dalam gas buangan kendaraan bermotor. Jika terhirup dalam volume besar dapat mengakibatkan keracunan.
Namun, Maykel menyatakan Disnakertrans Sulut tidak dapat berspekulasi. ”Tim saat ini sedang bekerja mengumpulkan bahan dan keterangan terkait. Apabila terbukti pengusaha lalai menerapkan prinsip K3 dalam proses produksi sehingga terjadi kecelakaan kerja, akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” katanya.
Penyelidikan forensik tengah berjalan di pabrik PT Samudera Ulam Nusantara yang berdiri 2022 lalu, dan diresmikan pada Februari 2023. Sembari menunggu, Disnakertrans Sulut berencana menginspeksi unit-unit pengolahan ikan di Bitung. Jumlahnya lebih dari 50 unit.
”Kami sudah merencanakan pemeriksaan semua norma kerja dan K3 di perusahaan, khususnya di Kota Bitung, untuk mencegah kejadian tersebut terulang,” ujar Maykel.
Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto telah mengunjungi pabrik tersebut sambil meninjau pekerjaan forensik pada Senin (11/9/2023). Ia mengatakan, penyelidikan tersebut melibatkan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sulut serta Polda Sulawesi Selatan. Di samping itu, semua karyawan yang jadi korban telah diperiksa.
”Kami yang undang (Bidlabfor Polda Sulsel) ke sini. Labfor kami sudah ada, tapi masih baru. Jadi, untuk penanganan seperti ini, kami tidak mau coba-coba. Perlu peranan labfor yang punya pengalaman sambil sama-sama turun ke lapangan. Jadi, ini test drive bersama senior yang sudah punya jam terbang,” kata Setyo.
Para penyidik, lanjut Setyo, fokus memeriksa kandungan kimia apa yang dapat menyebabkan banyak korban jatuh. ”Apakah betul keracunan atau terpapar bahan kimia lain, sumbernya dari mana, berapa banyak persentasenya, itu semua masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) itu nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan jerat hukum kepada pihak perusahaan jika betul terjadi kelalaian yang berujung pada pelanggaran hukum. Setyo pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan lain meningkatkan penerapan prinsip K3 masing-masing.
Hingga kini, pihak perusahaan belum buka suara. Plant Manager PT Samudera Ulam Nusantara Rikky Manik, ketika ditemui di kompleks perusahaan pada Minggu, hanya mengatakan, ”Kasusnya juga kami belum bisa pastikan.”