Pemerintah Bali memastikan pungutan bagi wisman ke Bali sebesar Rp 150.000 per orang menjadi kontribusi dalam upaya perlindungan alam dan budaya serta peningkatan kualitas pariwisata Bali secara berkelanjutan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali bakal memberlakukan pungutan sebesar Rp 150.000 atau sekitar 10 dollar AS per orang bagi wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali. Pungutan itu adalah bentuk kontribusi pada upaya perlindungan alam dan budaya Bali serta peningkatan kualitas pariwisata Bali secara berkelanjutan.
Langkah tersebut didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan membantu menarasikan pungutan tersebut. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf akan habis-habisan (all out) dalam menyampaikan narasi positif perihal pungutan sebagai upaya Bali menuju pariwisata berkualitas dan berkelanjutan berbasis budaya.
Kemenparekraf menugaskan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Bali dalam menyampaikan dan menarasikan pungutan bagi wisman yang akan diterapkan Bali dalam waktu dekat ini.
Hal itu disampaikan Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang diadakan secara dalam jaringan (daring), Senin (4/9/2023). Acara itu dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster secara daring dari Denpasar, Bali.
Gubernur Koster menerangkan, pengenaan pungutan bagi wisman ke Bali diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Berdasarkan aturan itu, pungutan bagi wisman yang berwisata ke Bali melalui jalur udara, laut, dan darat sebesar Rp 150.000 per orang. Pungutan sekitar 10 dollar AS per orang bagi turis asing itu dibayarkan hanya satu kali selama wisman berada di Bali.
Pembayaran pungutan itu wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik dan melalui bank yang ditunjuk, yakni Bank Rakyat Indonesia. Wisman dapat membayarkan pungutan itu dengan terlebih dahulu mengakses Sistem Love Bali, aplikasi pariwisata resmi di Bali yang berbasis web dan juga mobile, sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.
Apabila tidak dapat membayar melalui Sistem Love Bali, menurut Koster, wisman wajib membayar pungutan secara nontunai di tempat pembayaran BRI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Jikalau transaksi pungutan itu berhasil, maka wisman akan mendapat pemberitahuan dan bukti pembayaran secara digital.
Wisman diimbau membayar pungutan itu sebelum berangkat ke Bali untuk melancarkan layanan saat kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa.
Dokumen perjalanan
Bukti pembayaran yang diterima wisman akan dipindai melalui alat pemindai di pemeriksaan dokumen perjalanan saat memasuki pintu kedatangan. Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan di Bali dengan bertransaksi di tempat akomodasi pariwisata.
Disebutkan pula, pungutan tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi Pemprov Bali dalam menjalankan upaya secara niskala dan sakal untuk melindungi dan memajukan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Selain itu, menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali berbasis budaya dan berkualitas serta bermartabat dan menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisman selama berada di Bali. Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan dan penggunaan uang hasil pungutan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan dan penggunaan uang dari hasil pungutan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Koster mengatakan, keindahan alam, keramahan masyarakat, dan keunikan serta keunggulan kebudayaan Bali tidak hanya milik masyarakat Bali, tetapi juga milik masyarakat Indonesia dan dunia. Karena itu, Bali sepatutnya dirawat bersama-sama sebagai rasa cinta kepada Bali. Pungutan bagi wisman itu menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi dan semangat kebersamaan membangun Bali.
Terkait upaya peningkatan pelayanan pariwisata di Bali, Koster pada Senin juga menghadiri acara penandatanganan berita acara, naskah kerja sama, dan peluncuran skema implementasi pelabelan angkutan pariwisata Bali di Gedung Kertha Sabha, kompleks Jaya Sabha, Kota Denpasar.
Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 28/2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Berdasarkan aturan itu, pelayanan transportasi pariwisata Bali harus dijalankan secara profesional dalam melayani wisatawan mulai dari kedatangan, menuju fasilitas pariwisata, sampai meninggalkan Bali. Pelayanan transportasi pariwisata Bali berstandar itu diberi label ”Kreta Bali Smita”.
Acara dihadiri kalangan pengusaha jasa angkutan wisata, asosiasi pengusaha transportasi dan angkutan, kalangan pengusaha jasa kepariwisataan, serta pihak perusahaan yang akan mengelola skema pelabelan standardisasi angkutan pariwisata Bali.
Samsi menerangkan, skema pelabelan angkutan pariwisata itu menargetkan pengusaha angkutan pariwisata, yang diharapkan secara sukarela menggunakan sistem pelabelan Kreta Bali Smita sebagai standar kualitas pelayanan angkutan pariwisata di Bali.
Skema pelabelan Kreta Bali Smita itu, menurut dia, akan memberikan manfaat bagi wisatawan selama berada di Bali karena dapat memilih angkutan pariwisata dengan standar layanan keamanan dan kenyamanan, termasuk bagi wisatawan berkebutuhan khusus.