Presiden Tegaskan Bakal Tutup Industri Sumber Polusi yang Bandel
Penanganan polusi udara terus dilakukan pemerintah melalui berbagai cara. Industri yang turut memperburuk kondisi polusi udara bakal diberi sanksi tegas, bahkan ditutup.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Semua pihak diminta turut berupaya mengurangi polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Presiden Joko Widodo menegaskan, pengawasan ketat bakal dilakukan ke berbagai sektor, termasuk industri yang menjadi sumber polusi. Jika aturan tak ditaati, sanksi tegas hingga penutupan operasional bakal diberlakukan.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke SMK Negeri Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu (30/8/2023). Menurut Presiden, perlu kerja total dalam mengatasi persoalan polusi udara tersebut. Semua pihak diminta untuk terlibat dalam kerja-kerja bersama tersebut.
”(Perlu) perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik atau transportasi massal. (Selain itu), penanaman pohon yang sebanyak-banyaknya di halaman kantor-kantor yang memang belum ada pohonnya juga (perlu) diwajibkan dan diharuskan,” ucap Presiden.
Pemerintah telah menerapkan teknologi modifikasi cuaca dan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk mengurangi polusi. Tak hanya itu, pengawasan kepada industri, pembangkit listrik tenaga uap, hingga uji emisi kendaraan pun telah dilakukan.
Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diterima bagi pelanggar, Jokowi menyebut, sanksi tegas hingga penutupan bakal diberlakukan. ”Kemarin pas rapat sudah saya sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scruber, tegas untuk ini. Sebab, harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali,” katanya.
Presiden menyebut, kendati sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menekan polusi udara, hasilnya tidak bisa langsung dirasakan. Hal itu memerlukan waktu.
Sebelumnya, berdasarkan data surveilans kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jabodetabek yang dirilis Kementerian Kesehatan, hingga pertengahan 2023 jumlahnya rata-rata melebihi 100.000 kasus per bulan. Pada Agustus 2023, terdata melonjak dua kali lipat menjadi 200.000 kasus (Kompas.id, 29/8).
”Memang di Jabodetabek terjadi peningkatan untuk masalah bahan-bahan terkait polusi udara,” ucap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu.
Sementara itu, Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRDPU) Agus Dwi Susanto menyebutkan, ada lima penyakit respirasi yang paling sering akibat polusi udara. Penyakit itu adalah tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis, kanker paru-paru, pneumonia, dan asma.
Beban pembiayaan kelima penyakit ini pada 2022 hampir mencapai Rp 10 triliun. Selain itu, polusi juga merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi, gula darah, merokok, dan obesitas.
Terkait kondisi itu, Komite PPRDPU menjalankan upaya mitigasi dengan menyiapkan sistem peringatan dini terkait hasil pemantauan kualitas udara secara berkala. Sistem ini menurut rencana terintegrasi dengan platform Satu Sehat.
”Peringatan akan diberikan kepada masyarakat ketika kualitas udara jelek. Nanti akan keluar notifikasi dan apa saja yang harus dilakukan. Kami sedang menyiapkan konsepnya,” tutur Agus.
Dalam pembahasan rapat kabinet terbatas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, 11 industri yang menjadi sumber polusi dijatuhi sanksi administratif. Industri yang dikenai sanksi tersebut bergerak di industri stockpile batubara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Selain itu, timnya juga mengidentifikasi sebanyak 351 industri yang menjadi sumber pencemaran, termasuk pembangkit listrik tenaga uap dan tenaga diesel. Langkah penegakan hukum terus dilakukan hingga empat-lima pekan ke depan.