logo Kompas.id
NusantaraLPKA Yogyakarta Cegah Anak...
Iklan

LPKA Yogyakarta Cegah Anak Binaan Putus Sekolah

Anak tetap harus memperoleh hak pendidikan meski tengah menjalani masa hukuman akibat kasus pidananya. Prinsip itu pula yang dipegang oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 4 menit baca
Coretan anak-anak yang mencurahkan isi hati dalam buku koleksi perpustakaan milik LPKA Kelas II Yogyakarta, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (24/8/2023).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Coretan anak-anak yang mencurahkan isi hati dalam buku koleksi perpustakaan milik LPKA Kelas II Yogyakarta, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (24/8/2023).

Anak tetap harus memperoleh hak pendidikan meski tengah menjalani masa hukuman akibat kasus pidananya. Prinsip itu pula yang dipegang teguh oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap anak binaan yang diterima tidak dibiarkan untuk putus sekolah.

Segala latar belakang anak akan dipelajari jajaran pegawai begitu seorang anak memasuki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Tak terkecuali informasi perihal pendidikan. Itu diperlukan untuk menyesuaikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak kendati sedang berhadapan dengan hukum.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000