Karhutla di Kalteng Meluas, Polisi Tangkap 12 Pelaku Pembakaran Lahan
Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng terus meluas sehingga kualitas udara memburuk dan kasus infeksi pernapasan meningkat. Polisi pun bertindak dengan menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Di tengah kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus meluas di Kalimantan Tengah, kepolisian berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selama beberapa waktu terakhir, Polda Kalteng menangkap 12 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, sebanyak 12 orang yang ditangkap itu berkaitan dengan 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini, kasus-kasus itu sedang dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.
”Kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Erlan di Palangkaraya, Minggu (27/8/2023).
Erlan menjelaskan, seluruh kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Dari 10 kasus itu, terdapat 1 kasus di Kabupaten Kapuas dengan 3 tersangka, 2 kasus di Kotawaringin Timur dengan 2 tersangka, serta 3 kasus dengan 3 tersangka di Sukamara.
Selain itu, ada 2 kasus di Seruyan dengan 2 tersangka, 1 kasus di Kotawaringin Barat dengan 1 tersangka, dan 1 kasus di Kabupaten Pulang Pisau dengan 1 tersangka.
Menurut Erlan, dari 10 kasus itu, total luas lahan yang terbakar mencapai 75,6 hektar. Kotawaringin Barat menjadi wilayah dengan area kebakaran paling luas, yakni 50 hektar.
Erlan menambahkan, para pelaku memiliki berbagai macam cara untuk melakukan pembakaran. Salah satunya dengan menebas rumput sehingga rumput menjadi kering, lalu membakarnya hingga api meluas.
”Ada juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering, baru dibakar,” ujarnya.
Erlan menyebut, para pelaku mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Menurut para pelaku, pembukaan lahan dengan cara membakar itu lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan dengan cara lain.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 108 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Setyo K Heriyatno mengatakan, di tengah kejadian karhutla yang terus meluas di Kalteng, polisi berkomitmen untuk menegakkan hukum. Ia menjelaskan, dari 10 kasus itu, para tersangka melakukan pembakaran secara sendiri, tidak berkelompok.
”Hingga saat ini, semua pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ujar Setyo.
Infeksi pernapasan
Sementara itu, karhutla yang terus meluas di Kota Palangkaraya, Kalteng, mulai berdampak pada kesehatan. Kepala Puskesmas Jekan Raya, Palangkaraya, Haryadi mengungkapkan terjadi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama beberapa bulan terakhir.
Dia menyebut, pada Mei 2023 terdapat 105 kasus ISPA di puskesmas tersebut. Jumlah itu meningkat menjadi 139 kasus pada Juni 2023, dan meningkat lagi menjadi 154 kasus pada Juli 2023.
Menurut Haryadi, peningkatan kasus ISPA itu terjadi lantaran cuaca yang tidak sehat. ”Karhutla menyebabkan polusi udara sehingga membawa partikel kecil yang bisa menyebabkan saluran pernapasan terganggu,” ujarnya.
Haryadi memaparkan, kasus ISPA bisa dicegah dengan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah. ”Kami imbau masyarakat untuk memakai masker di saat-saat seperti ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, semua pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi.
Dalam seminggu terakhir, kualitas udara di Palangkaraya masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data ISPUNet, aplikasi peringatan kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Minggu (27/8/2023) siang, pengukuran karbon monoksida (CO2) di Palangkaraya mencapai angka 136 sehingga kualitas udara di sana masuk kategori tidak sehat.
Bahkan, pada Minggu sore, angka CO2 di kota itu meningkat menjadi 144, lalu meningkat kembali menjadi 171 pada malam hari. Sementara itu, pengukuran partikulat PM 2,5 berkisar di angka 54-66.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, dalam 24 jam terakhir, terjadi 47 kejadian karhutla dengan total 97 hektar lahan terbakar. Sementara itu, selama tahun 2023, tercatat terjadi 1.485 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 4.618 hektar.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menjelaskan, pihaknya sudah melakukan modifikasi cuaca di beberapa daerah. Upaya itu diharapkan bisa efektif memadamkan api di lahan yang sulit dijangkau oleh petugas di lapangan.
”Kami lakukan upaya semaksimal mungkin, dengan segala sumber daya yang ada, baik personel, sarana dan prasarana, juga dana yang tersedia,” katanya.