Keluarga Imam Masykur Menuntut Anggota Paspampres Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum
Dia nyaris tidak percaya saat anaknya meninggal karena disiksa. Fauziah bahkan tidak berani membuka peti jenazah karena tidak mampu menyaksikan bekas siksaan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BIREUEN, KOMPAS — Keluarga almarhum Imam Masykur (25), warga Aceh yang tewas di Jakarta, menuntut proses hukum terhadap pelaku penyiksaan. Jenazah Imam telah dimakamkan di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Suasana berkabung kental terasa di rumah korban di Desa Mon Keulayu, pada Minggu (27/8/2023). Keluarga besar dan warga desa berkumpul di rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa.
Makam korban yang terletak 300 meter dari rumah belum sepenuhnya kering. Beberapa orang terlihat sedang membaca Al Quran di tepi makam korban. Jenazah Imam Masykur tiba di Desa Mon Keulayu pada Sabtu (27/8/2023) dan langsung dimakamkan.
Mata Fauziah (48), ibu Masykur, masih sembab karena terlalu banyak menangis. Dia nyaris tidak percaya saat anaknya meninggal karena disiksa. Fauziah bahkan tidak berani membuka peti jenazah karena tidak mampu menyaksikan bekas siksaan.
”Kami meminta pelaku dihukum, sebagaimana yang dialami anak kami,” kata Fauziah.
Fauziah menceritakan kronologi kematian anaknya. Pada Sabtu (12/8/2023), Imam menelpon keluarganya memberitahukan bahwa dia sedang dalam sekapan penculik. Imam meminta keluarga untuk segera mengirimkan uang Rp 50 juta agar tidak disiksa lagi.
”Adek, ka peugah bak mak, kirem peng Rp 50 juta. Nyoe abang ka dipoeh (Adik kasih tahu ke mama, kirim uang segera Rp 50 juta, abang sedang disiksa),” begitu komunikasi Imam dengan keluarganya melalui sambungan telepon.
Dalam video yang beredar, Imam dipukuli bertubi-tubi pada bagian punggung di dalam sebuah mobil yang sedang melaju. ”Neukirem laju jinoe, meuhan matee lon, bacut teuk sagai (Dikirim sekarang, jika tidak saya mati, waktu sedikit lagi),” ujar Imam lagi.
Dalam keadaan gundah pada Sabtu (19/8/2023), Fauziah dan keluarga terbang ke Jakarta untuk mencari keberadaan anaknya. Pada Rabu (23/8/2023), Fauziah mendapatkan kabar anaknya telah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Jenazah Imam tergeletak di dalam sebuah kali.
Usut tuntas
Direktur Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh Khairil Arista mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penghilangan nyawa orang lain merupakan kejahatan luar biasa.
”Kami meminta kasus itu harus segera diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada oknum yang melakukan kekerasan. Kasus kekerasan yang seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Khairil.
Khairil mengatakan aparat penegak hukum harus mengungkap motif di balik penyiksaan korban. Terlebih kasus ini diduga melibatkan oknum militer. Menurut Khairil, seharusnya militer paling paham tentang penegakan hukum, bukan justru melanggar hukum.
Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil, berharap agar kasus ini bisa diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
“Kita berharap agar Panglima TNI bisa memproses kasus ini secara terang benderang sehingga masyarakat di Aceh khususnya dan yang ada di Jakarta bisa terpuaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Nasir juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk bisa mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada korban.
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Minggu (27/8/2023), mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani. Pelaku dan seorang rekannya sudah ditahan. Pihaknya masih terus menyelidiki dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut (Kompas.id, 27/8/2023).
”Kami sudah mengamankan pelaku. Satu pelaku saja yang dari Paspampres (Praka Riswandi),” katanya.
Terpisah, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Mayor Jenderal Rafael Granada Baay menyampaikan, kasus tersebut tengah ditangani Pomdam Jaya. Apabila terbukti anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, pelaku pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.