Polres Malang Siap Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Bersama Keluarga Korban
Polres Malang bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan mengadakan gelar perkara bersama guna pemahaman lebih mendalam penanganan kasus itu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, siap menggelar perkara Tragedi Kanjuruhan terkait laporan model B yang diajukan oleh pihak keluarga. Gelar perkara akan melibatkan keluarga korban. Sejauh ini, Polres Malang telah memeriksa lebih dari 70 saksi.
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengungkapkan, gelar perkara tinggal menunggu kesiapan waktu pihak pelapor. ”Kami pada prinsipnya sudah siap dengan bahan yang sudah kami persiapkan secara khusus. Waktu dari keluarga dan penasihat hukum saja. Tinggal nge-fix-kan itu,” ujarnya, Rabu (23/8/2023) petang.
Menurut Kholis, gelar perkara bersama dilakukan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait laporan dari keluarga korban. Ada dua laporan yang diajukan, masing-masing pada 9 November dan 16 November 2022 dengan sangkaan Pasal 338 dan 240 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merampas nyawa orang lain dan pembunuhan berencana.
Menanggapi laporan tersebut, Kholis mengaku pihaknya telah bekerja simultan, mulai dari memeriksa puluhan saksi—termasuk memeriksa sejumlah personel Brimob di Jakarta—hingga mempelajari berbagai dokumen dan video yang diajukan, baik oleh keluarga korban maupun penggalian sendiri oleh polisi.
Polres Malang juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kriminolog, dan psikologi massa. Dari situ, menurut dia polres Malang sudah pada kesimpulan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan belum mendapatkan bukti memadai terkait perkenaan pasal pembunuhan berencana.
”Dari hasil diskusi dengan keluarga korban dan pelapor, kami sepakat melakukan gelar perkara dengan melibatkan keluarga korban dan pelapor serta penasihat hukum. Gelar dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, lebih jelas dalam proses penanganan kasus ini,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan laporan model B terus berproses dan tidak mandek. Penanganannya juga mendapat asistensi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI.
Disinggung soal kemungkinan pihak keluarga korban mengubah atau menambahkan pasal baru, Kholis menjelaskan akan melihat hasil gelar perkara nanti.
Adapun terkait aspirasi dari pihak keluarga agar pemicu kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC versus Persebaya 1 Oktober 2022 diproses hukum, Polres Malang akan menyampaikan hal itu ke Polda Jatim.
Dihubungi secara terpisah, Kamis (24/8/2023) pagi, kuasa hukum keluarga korban dari tim advokasi Tragedi Kanjuruhan, Muhammad Tarmizi, mengatakan, pihaknya sudah siap untuk mengikuti gelar perkara itu. ”Kami tunggu undangan karena gelar itu acaranya polres, bukan acara kami. Pada prinsipnya kami siap,” ujarnya.
Menurut Tarmizi ,Polres Malang minta tambahan bukti. Pihaknya pun akan mengajukan bukti tambahan dan saksi baru. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan keluarga korban terkait hal ini. ”Kalau keluarga korban sudah siap terkait bukti dan saksi baru, kami akan menuju ke polres,” katanya.
Tarmizi juga menyebut kemungkinan akan menambahkan pasal baru terkait dengan perempuan dan anak. Sebab, dalam tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu, juga ada perempuan dan anak yang turut menjadi korban meninggal.
”Dari kami penambahan pasal. Kalaupun 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak kuat, maka 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) yang kita perjuangkan tetap bertahan. Harusnya panitia bertanggung jawab terhadap event ini karena mereka tahu derbi Arema vs Persebaya itu laga besar,” katanya.
Seperti diketahui, selain laporan model A yang ditangani Polda Jatim, keluarga korban juga melaporkan (model B) ke Polres Malang. Sebelumnya, korban bersama pendamping juga telah melapor ke Mabes Polri tetapi ditolak karena tidak memenuhi unsur dan sudah ada laporan ke Polres Malang.
Harusnya panitia bertanggung jawab terhadapevent ini karena mereka tahu derbi Arema vs Persebaya itu laga besar.
Laporan model A telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa. Namun, vonis itu dinilai ringan dan belum memenuhi rasa keadilan.
Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dengan 1 tahun 6 bulan penjara, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno 1 tahun penjara, dan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu S Pranoto divonis bebas. Saat ini proses hukum keduanya masih kasasi di Mahkamah Agung.