Bayi Diamputasi, Orangtua Laporkan RSUD Pulang Pisau ke Polisi
RSUD Pulang Pisau diduga melakukan malapraktik terhadap seorang bayi yang baru lahir. Telapak kaki sampai mata kaki bayi itu harus diamputasi. Orangtuanya pun melaporkan pihak rumah sakit ke polisi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PULANG PISAU, KOMPAS — Sepasang suami-istri di Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau atas dugaan malapraktik ke Polda Kalteng. Mereka menduga pihak rumah sakit lalai dan berujung pada amputasi salah satu kaki anak mereka yang baru lahir.
Tri Waluyo dan Nana Nurdiana adalah orangtua dari BR yang kini baru berumur 1,5 bulan. Melalui kuasa hukumnya, Sukri Gazali, mereka menyatakan telah membuat laporan ke Polda Kalteng dengan dugaan malapraktik medis sesuai hukum yang berlaku.
”Upaya hukum terus berjalan, kami melihat ada kelalaian bahkan malapraktik dalam peristiwa ini, kami buat laporan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Gazali di Palangkaraya, Minggu (20/8/2023).
Gazali menjelaskan, anak laki-laki mereka itu lahir di RSUD Pulang Pisau pada Minggu 3 Juli 2023 dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BLBB) yang disebabkan karena lahir prematur. Dua hari setelah lahir, BR diperbolehkan pulang dan dibawa orangtuanya ke rumah mereka di Pulang Pisau.
Baru 24 jam berada di rumah, lanjut Gazali, BR mengalami demam dan kesulitan bernapas. Orangtuanya kemudian membawa BR ke Puskesmas Pangkoh, dekat rumah mereka. Namun, pihak puskesmas merujuk BR ke RSUD Pulang Pisau.
”Begitu di rumah sakit, BR dimasukkan kembali ke inkubator di ruang perawatan bayi. Saat itu selama perawatan orangtua korban tidak boleh menjenguk atau masuk ke ruangan itu, hanya boleh melihatnya dari luar,” ungkap Gazali.
Kami melihat ada kelalaian bahkan malapraktik dalam peristiwa ini, kami buat laporan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanggal 6 Juli 2023, BR dimasukkan dalam inkubator, baru pada 8 Juli 2023 orangtuanya diperbolehkan menjenguk. Saat itu, mereka melihat bayi mereka sudah dipasangi selang oksigen ke dalam mulutnya, lalu infus pada kedua tangan ditambah selang di kedua kaki. Sehari setelah itu, kata Gazali, orangtua BR diminta rumah sakit untuk membeli obat di apotek rumah sakit, mereka juga sempat bertemu dokter yang merawat.
”Saat itu dibilang (dokter) bahwa anak mereka terkena infeksi di bagian otak, paru-paru, dan usus,” kata Gazali.
Pada 11 Juli 2023, lanjut Gazali, orangtua BR mulai merasa khawatir dengan kondisi bayi mereka karena saat itu mereka melihat telapak kaki kiri dalam kondisi bengkak dan membiru bahkan agak hitam. Dokter sempat menyatakan bahwa bagian yang terinfeksi sudah teratasi, tetapi muncul penyumbatan pembuluh darah di kaki sebelah kiri anak mereka, tepatnya di bagian telapak kaki sampai mata kaki sebelah kiri.
”Selama dirawat itu tidak ada tindakan yang diambil untuk menangani apa pun yang terjadi pada kaki bayi itu, banyak hal yang bisa dilakukan, tetapi tidak dijalankan,” kata Gazali.
BR kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Kota Palangkaraya pada 12 Juli 2023. Gazali menambahkan, BR dirawat selama 15 hari di rumah sakit tersebut. Dokter di tempat itu kemudian memutuskan kaki kiri BR harus diamputasi karena dinyatakan sudah mati jaringan.
Gazali menduga terjadi kelalaian saat penanganan di Pulang Pisau karena proses matinya jaringan pada kaki anak itu terjadi pada saat penanganan di RSUD Pulang Pisau. ”Dugaan awalnya hanya sesak napas, tetapi kenapa sampai di kaki dampaknya,” katanya.
Menurut Gazali, orangtua BR hanya menginginkan jika anaknya bisa berjalan normal layaknya anak-anak normal lainnya saat besar nanti. ”Keinginan untuk memidana orang itu ya tidak begitu, tetapi tanggung jawabnya bagaimana sampai anak ini nanti bisa jalan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Pulang Pisau Mulyanto Budihardjo belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pihak komite medik di rumah sakit. Walakin, ia meyakini pihaknya telah mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit.
”Kami bahkan sudah menyampaikan hal ini ke orangtua, bahkan nenek anak itu, mereka meminta rekam medik juga sudah kami berikan meski tak bisa langsung karena ada aturannya,” ungkap Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, pihaknya merasa tidak ada kelalaian dalam tindakan yang diambil, anak tersebut mengalami infeksi dan ditangani sesuai prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku dan ditangani oleh dokter spesialis anak. ”Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan lebih detail setelah berkoordinasi dengan komite medik,” ungkapnya.