Kelebihan Kapasitas, LP Magelang Tetap Terima Tambahan Napi
Saat ini, LP Kelas IIA Magelang menampung total 650 orang, terdiri dari 543 narapidana dan 107 tahanan. Dengan angka tersebut, kelebihan kapasitas LP Kelas IIA Magelang telah mencapai hingga 194 persen.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Magelang selalu kelebihan penghuni. Walaupun napi sudah dilimpahkan ke LP lain, jumlah narapidana tetap tak berkurang karena mendapatkan limpahan napi dari luar kota.
Pelaksana Tugas Kepala LP Kelas IIA Magelang Kusbiyantoro mengatakan, dalam kondisi kapasitas berlebih, tambahan narapidana dari LP di daerah-daerah lain adalah sesuatu hal yang tidak mungkin ditolak dan harus dimaklumi.
”Tambahan narapidana dari daerah lain harus diterima dan dimaklumi karena kita semua pun tahu bahwa semua LP di Jawa Tengah saat ini memang dalam kondisi kelebihan penghuni (narapidana dan tahanan),” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara pengumuman pemberian remisi umum kepada narapidana di LP Kelas IIA Magelang, Kamis (17/8/2023).
Saat ini, LP Kelas IIA Magelang menampung total 650 orang, terdiri dari 543 narapidana dan 107 tahanan. Dengan angka tersebut, kelebihan kapasitas LP Kelas IIA Magelang telah mencapai hingga 194 persen.
Setelah sebelumnya mendapatkan tambahan dari Purwokerto, sekitar dua hari lalu, LP Kelas IIA Magelang kini menerima tambahan narapidana dari Semarang. Pada 28 Agustus mendatang, LP Kelas IIA juga akan mendapatkan tambahan dua narapidana teroris dari Mako Brimob.
Di wilayah Jawa Tengah terdapat 56 LP. Sama seperti LP di Kota Magelang, semua LP tersebut menampung jumlah narapidana dan tahanan melebihi kapasitas. Kusbiyntoro yang juga menduduki jabatan fungsional keamanan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mengatakan, kelebihan kapasitas di sejumlah LP bahkan ada yang mencapai hingga 300 persen.
”Dengan kondisi kelebihan kapasitas tersebut, maka satu kamar yang seharusnya berkapasitas 10 orang sering kali harus dipaksakan menampung hingga 30 narapidana,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Kusbiyantoro mengatakan, pihaknya pun tetap berupaya menjaga kesehatan semua narapidana dan berupaya mengendalikan situasi agar suasana dalam ruangan tetap kondusif dan tidak rawan terjadi konflik antarnarapidana.
Dengan kondisi kelebihan kapasitas tersebut, maka satu kamar yang seharusnya berkapasitas 10 orang sering kali harus dipaksakan menampung hingga 30 narapidana.
Kondisi kelebihan kapasitas ini, menurut dia, tidak bisa langsung diatasi dengan mengajukan permohonan penambahan kapasitas atau pembangunan ruang tahanan baru. Untuk tahun ini saja, sesuai dengan informasi yang dari pemerintah pusat, tambahan sarana baru sementara baru bisa dilakukan dengan membagun tiga LP di Nusakambangan dan membangun satu rumah tahanan di Semarang.
Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kamis (17/8/2023), LP Kelas IIA Magelang mengumumkan remisi bagi 339 narapidana. Dari jumlah tersebut, jumlah narapidana penerima remisi terbanyak adalah narapidana dari kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 103 orang. Berdasarkan data perolehan remisi, jumlah remisi terbanyak yang diterima adalah satu bulan, di mana jumlah narapidana penerima remisi tersebut mencapai 107 orang.
Kusbiyantoro mengatakan, dari 339 orang tersebut, sebanyak empat narapidana di antaranya sebenarnya bisa bebas tepat pada peringatan 17 Agustus. Namun, pada akhirnya mereka terpaksa harus bertahan karena harus menjalani hukuman subsider.
”Empat narapidana penerima remisi tersebut masih menanggung tambahan hukuman subsider, dan harus menjalani hukuman subsider dan masih harus ditahan satu hingga dua bulan mendatang,” ujarnya.
Jeremia (29), salah seorang narapidana asal Medan, Sumatera Utara, adalah salah satu narapidana yang mendapatkan remisi hukuman empat bulan. Remisi yang didapatkan dalam acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ini adalah remisi ketiga yang diterimanya.
”Saya sering mendapatkan remisi karena LP menilai saya sebagai narapidana yang berkelakuan cukup baik di sini (LP Kelas IIA Magelang),” ujarnya.
Jeremia adalah narapidana dari luar kota, yang sebelumnya sempat melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman di Klaten. Sebelumnya, dia divonis hukuman 10 tahun penjara, dan saat ini sudah menjalani hampir enam tahun penjara.