Mobil Tertabrak Kereta di Tebing Tinggi, Satu Tewas
Sebuah mobil Toyota Calya tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di, Kota Tebing Tinggi. Sopir mobil tewas dan tiga penumpangnya luka berat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
TEBING TINGGI, KOMPAS – Sebuah mobil Toyota Calya tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tidak terjaga di Jalan Lama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (16/8/2023). Sopir mobil tewas dan tiga penumpang luka berat. Masyarakat diminta selalu waspada saat melewati perlintasan sebidang.
“Pengendara mobil BK 1983 WU diduga kurang hati-hati, kurang konsentrasi, dan tidak memperhatikan Kereta Sribilah Utama yang melaju dari Tebing Tinggi menuju Medan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi Ajun Komisaris Agus Arianto.
Agus mengatakan, mobil datang dari arah Jalan Sudirman menuju Jalan Lama. Menurut keterangan saksi, kata Agus, pengendara mobil Calya yakni John Devries H Ginting (49) tidak memperhatikan datangnya Kereta Sribilah.
“Saat mobil melewati perlintasan sebidang, bagian depan Kereta Sribilah menghantam sisi kanan mobil,” kata Agus. Perlintasan itu tidak terjaga, tidak ada palang pintu, sirene, atau tanda pengaman lainnya.
Mobil itu lalu terlempar beberapa meter. John terluka berat. Warga Kota Pematang Siantar itu meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Sementara, tiga penumpang mobil masih dirawat di rumah sakit karena luka berat, yakni Pendeta Bonar Lumban Tobing (73) dan Andreas Apryono Hutabarat (22), warga Pematang Siantar, serta Mikael Johannes Sinamo (21), warga Kabupaten Dairi. Mereka mendampingi Pendeta Bonar yang baru saja menjadi pembicara dalam seminar di Gereja HKBP Maranatha Tebing Tinggi, persis di sebelah perlintasan sebidang itu.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Anwar Solikhin sangat menyayangkan kejadian itu. Anwar menyebut, perlintasan di Kilometer 78+8/7 tersebut memang perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang.
“Kami mengajak masyarakat pengguna jalan maupun warga sekitar perlintasan untuk berhati-hati,” kata Anwar.
Meskipun perlintasan tidak terjaga, kata Anwar, pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang wajib berhenti sesaat dan melihat situasi. Perjalanan kereta api wajib didahulukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Anwar menyebut, KAI tidak berwenang membuat penjagaan di perlintasan sebidang. Penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dipegang pemilik jalan baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
KAI berharap, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang. Peningkatan keselamatan ini dapat dilakukan dengan membuat perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
“Kereta api merupakan kendaraan yang memiliki jalur sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api,” kata Anwar.
Demi keselamatan, Anwar mengimbau warga tidak menggunakan perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Ia meminta warga menggunakan perlintasan resmi yang dijaga serta dilengkapi perlengkapan keselamatan.