Polda Jatim Segera Umumkan Tersangka Grha Wismilak
Polda Jatim memastikan telah menetapkan tersangka kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, dan atau pencucian uang dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas tanah dan bangunan Grha Wismilak.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
Grha Wismilak yang pernah menjadi kantor Polisi Istimewa di masa kemerdekaan.
SURABAYA, KOMPAS — Polda Jawa Timur telah memiliki sejumlah nama tersangka kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, dan atau pencucian uang dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB Grha Wismilak, Surabaya.
”Dari gelar perkara dan penyidikan, kami telah memiliki tiga nama sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Farman, Selasa (15/8/2023).
Kemarin atau Senin, tim penyidik Polda Jatim telah menggeledah dan menyita tanah dan bangunan Grha Wismilak yang merupakan tempat operasionalisasi sejumlah anak perusahaan Wismilak Group, yakni PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Tidak benar apa yang ditempuh penyitaan oleh Polda Jatim sehingga upaya kami akan mengajukan praperadilan.
Menurut Farman, tersangka ialah pihak-pihak dari swasta dan aparatur yang terlibat dalam penerbitan SHGB tanah dan bangunan Grha Wismilak saat masih merupakan aset Polri, yakni kantor Polres Surabaya Selatan. ”Namun, kami mendapat kabar duka bahwa salah satu tersangka ternyata telah meninggal dunia,” ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Farman melanjutkan, ada keanehan, dalam kurun waktu obyek masih dikuasai oleh Polri, muncul SHGB baru. SHGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu, dalam gelar perkara oleh Polda Jatim, didasarkan pada Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional No 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi. ”Tidak mungkin SHGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN,” katanya.
”Dalam gelar perkara dapat disimpulkan, SHGB yang diterbitkan itu melalui prosedur yang menyalahi aturan berlaku,” ujar Farman.
Peninggalan
Grha Wismilak merupakan kompleks tanah dan bangunan bertingkat peninggalan masa Hindia-Belanda di simpang atau sudut pertemuan Jalan Raya Darmo dengan Jalan Dr Soetomo. Di sini, penyidik memasang papan sita yang tertulis berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Obyek yang disita ialah tanah dan bangunan dengan SHGB No 648 dan No 649. Status telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana yang dianggap melanggar KUHP, UU No 20/2001 yang mengubah UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara terpisah, Sutrisno selaku kuasa hukum Wismilak Inti Makmur menyatakan, tanah dan bangunan Grha Wismilak dibeli oleh PT Gelora Djaja pada Juli 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko.
Ketika terjadi perjanjian pengikatan jual beli, tanah dan bangunan dalam kondisi sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono Handoko.
Sejak saat itu, sampai 30 tahun kemudian, tanah dan bangunan yang dikenal dengan Grha Wismilak itu menjadi kantor tiga perusahaan Wismilak Group.
Sutrisno menyatakan, selama 30 tahun ini tak ada permasalahan hukum terhadap Wismilak atas kepemilikan tanah dan bangunan bersejarah itu.
”Tidak benar apa yang ditempuh penyitaan oleh Polda Jatim sehingga upaya kami akan mengajukan praperadilan,” kata Sutrisno.