Diteriaki ”Maling”, Santri di Lampung Tengah Dipukuli Warga
TDO (13), seorang santri di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiyaan yang dilakukan dua warga. Penganiayaan terjadi setelah korban diteriaki maling.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — TDO (13), seorang santri di Pondok Pesantren Asyfah, Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiyaan yang dilakukan dua warga. Penganiayaan terjadi saat korban hendak membeli makanan di warung, tetapi justru diteriaki maling oleh pemilik toko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penganiayan pada korban terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Peritiswa itu terjadi di warung milik YLS yang berada di Dusun 1, Kampung Simpang Agung.
Saat itu, korban dan adiknya keluar dari pondok pesanten untuk membeli jajanan di warung milik YSL. Sesampainya di warung, kedua anak ini memanggil-manggil pemilik warung, tetapi tidak ada jawaban.
Saat hendak pergi dari warung tersebut, tiba-tiba kedua anak itu justru diteriaki maling oleh pemilik warung dari dalam rumah. ”Saat korban hendak memakai sandal miliknya, ia diteriaki maling oleh pemilik warung sehingga warga sekitar berdatangan,” kata Yofi saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Menurut dia, korban pertama kali dipukul oleh SKN, yang merupakan ayah dari pemilik warung. Kepala dan wajah TDO dipukul hingga korban jatuh tersungkur. Tangan anak itu juga diikat menggunakan tali. Tubuhnya juga didorong hingga menabrak pagar rumah. YLS juga turut melakukan pemukulan bersama ayahnya.
”Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Tangan kanan korban juga lecet dan bengkak,” katanya.
Beruntung, petugas Bhabinkamtibmas setempat tiba dan meminta para pelaku penghentikan pemukulan terhada TDO. Petugas lantas membawa korban pulang ke pondok pesantren. Kasus penganiayaan itu lantas di laporkan ke Polres Lampung Tengah oleh orangtua korban.
Yofi menuturkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi. Polisi juga meminta video penganiayaan yang direkam salah satu warga sebagai barang bukti. Namun, polisi belum menahan SKN dan YSL karena masih harus melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kedua orang tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono yang mendampingi keluarga korban mendorong agar Polres Lampung Tengah terus mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut. Menurut dia, kondisi korban saat ini sudah membaik. Namun, bocah laki-laki berusia 13 tahun itu masih mengalami trauma psikis akibat dituduh mencuri dan dianiaya.
Ia menuturkan, saat ini, para pelaku penganiyaan dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Pihak keluarga juga meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Namun, Eko menilai, polisi harus berani menindak pelaku sebagai efek jera. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran agar warga tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindak kekerasan.