Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan, Anggota DPRD Lampung Tak Ditahan
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (10/8/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli.
Dari hasil gelar perkara, tersangka terbukti lalai saat mengendarai mobil sehingga menabrak seorang anak yang sedang bermain di pinggir jalan. ”Hasil penyelidikan menyimpulkan ada unsur kelalaian karena yang bersangkutan tidak melihat saat belok ke kiri, kurang hati-hati,” katanya di Bandar Lampung, Sabtu (12/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, menabrak Muli A Inara (5), anak perempuan berusia lima tahun yang sedang bermain di pinggir jalan. Kecelakaan terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB di Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Okta tidak ditahan oleh Polresta Bandar Lampung. Ikhwan menuturkan, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Dalam kasus kecelakaan tersebut, Okta turut membawa korban ke rumah sakit. Ia juga langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung.
”Hingga saat ini belum kami tahan karena dari pertimbangan para peserta gelar perkara, yang bersangkutan dinilai kooperatif. Kemudian yang bersangkutan statusnya jelas (sebagai anggota DPRD),” katanya.
Dalam perkara tersebut, Okta dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 12 juta.
Okta juga telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Karena itu, hasil tes urine tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara kasus kecelakaan tersebut.
Ikhwan menambahkan, pihak keluarga korban telah mengajukan surat perdamaian. Pihak keluarga juga berharap kasus tersebut tidak dilanjutkan. Kendati begitu, hal tersebut masih akan didalami penyidik Polresta Bandar Lampung.
Terkait hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Okta kepada Polresta Bandar Lampung.
Menurut dia, pihaknya juga tidak dapat memberikan sanksi kepada Okta karena kasus kecelakaan tersebut tidak terkait dengan kode etik sebagai anggota DPRD Lampung. Kecelakaan tersebut juga terjadi di luar jam kantor dan dinilai sebagai permasalahan pribadi.