logo Kompas.id
NusantaraDitetapkan sebagai Tersangka...
Iklan

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan, Anggota DPRD Lampung Tak Ditahan

Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri saat memberikan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Bandar Lampung, Senin (24/7/2023).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri saat memberikan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Bandar Lampung, Senin (24/7/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (10/8/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000