Diduga Menganiaya Yunior, ASN di Lampung Dicopot dari Jabatannya
Aparatur sipil negara di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Lampung berinisial DRZ dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai. Dia diduga menganiaya yuniornya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — DRZ, aparatur sipil negara di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Lampung, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai. Keputusan itu ditetapkan karena ia diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap yuniornya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, pencopotan DRZ dari jabatannya diputuskan dalam rapat bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Menurut dia, penonaktifan DRZ dari jabatan struktural di BKD Lampung dilakukan agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
”Siang ini ditandatangani untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan,” kata Achmad di Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, DRZ dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu (9/8/2023) atas dugaan penganiayaan terhadap AF (23), pegawai magang di kantor BKD Lampung. DRZ, senior korban di sekolah kedinasan, diduga memukuli korban pada Selasa (8/8/2023) malam. Penganiayaan dipicu persoalan senioritas antara korban dan pelaku.
Menurut Achmad, DRZ telah diperiksa secara internal oleh Inspektorat Pemprov Lampung. Saat pemeriksaan, ia mengakui telah memukul korban. DRZ beralasan memukul korban untuk pembinaan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan, selain DRZ, pihaknya juga memeriksa tiga ASN lain yang diduga terlibat. Hasil sementara, hanya DRZ yang mengaku memukul korban. Sementara tiga ASN lain masih akan diperiksa lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan dari keluarga korban. Akibat penganiayaan itu, korban harus dirawat di rumah sakit.
Korban diduga dianiaya DRZ dibantu dengan beberapa orang lainnya. Korban dianiaya dengan cara dipukul pada bagian dada berkali-kali.
Menurut dia, tim inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selanjutnya, polisi akan memanggil para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. DRZ juga akan dimintai keterangan sebagai terlapor.
Edy Syahri, paman AF, menuturkan, korban penganiayaan oleh DRZ dan rekan-rekannya diduga tidak hanya satu orang. Selain AF, masih ada empat lain yang juga menjadi korban. ”Keponakan saya ini yang paling parah, lebam hitam di dada,” ucapnya.
Ia menceritakan, AF mengaku dikeroyok 8-10 orang. Pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan dan kaki. Saat dipukuli, mata AF sempat ditutup. Korban juga berusaha meminta pertolongan dengan mengangkat tangan, tetapi terus dipukuli.
Usai dipukuli, korban menelepon dan meminta tolong pada keluarganya. Ia lalu dijemput dan dibawa ke rumah sakit. Edy berharap polisi bisa segera mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga tuntas.