Penemuan sumur migas baru adalah kabar gembira bagi Aceh karena sektor migas dapat menjadi penopang ekonomi Aceh. Ketersediaan energi dapat menumbuhkan kembali industri di Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
KOMPAS/ZULKARNAINI
Suasana lokasi produksi migas Pase A Cluster yang dikelola oleh Triangle Pase di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
BANDA ACEH, KOMPAS — Badan Pengelola Migas Aceh dan PT Pema Global Energi menemukan sebuah sumur yang menyimpan cadangan minyak dan gas di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sumur migas itu menjadi harapan baru keberlanjutan industri migas di Aceh.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal, Kamis (10/8/2023), mengatakan timnya telah melakukan pengeboran di lokasi yang diprediksi menyimpan minyak dan gas bumi tersebut. ”Sumur A-55A telah dilakukan perforasi dan sedang dilakukan well testing untuk menguji kandungan lapisan,” kata Faisal.
Perforasi adalah proses melubangi sumur untuk membuka jalur minyak bumi dari reservoir menuju jalur produksi. Adapun well testing merupakan pengujian produksi sumur untuk mengetahui data potensi produksi.
Faisal mengatakan, pengeboran baru masih dalam tahap eksplorasi dan masih butuh kajian mendalam untuk menuju tahap eksploitasi, terutama pada potensi besaran cadangan. Pengeboran dilakukan pada Februari 2023.
Pengeboran eksplorasi dilakukan atas usulan PT Pema Global Energi (PGE), perusahaan milik Pemprov Aceh yang bergerak di sektor migas. PGE kini mengelola sumur bekas ExxonMobil di Aceh Utara.
Infografik Cadangan Migas Terbukti Indonesia Dibanding Dunia
PGE mengusulkan tiga sumur untuk dilakukan pengeboran eksplorasi, yakni Arun A-55A dan Arun A-72A di Kecamatan Syamtalira Aron, serta sumur Rayeu C-1A di Kecamatan Baktiya. Namun, yang sudah selesai pengeboran hanya sumur Arun A-55A. Lokasi hanya terpaut 50 meter dari sumur peninggalan ExxonMobil yang disebut Blok B.
”Eksplorasi yang saat ini dilakukan adalah upaya menemukan cadangan-cadangan migas baru di Wilayah Kerja Aceh sebagai bagian dari program nasional 1 juta barel per hari (BOPD) dan 12.000 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD),” kata Faisal.
Sebelumnya External Relations Coordinator PT Pema Global Energi Agus Salim mengatakan, pencarian sumur-sumur migas baru terus dilakukan untuk memperpanjang produksi migas di Aceh.
Penemuan sumur migas baru adalah kabar gembira bagi Aceh karena sektor migas dapat menjadi penopang ekonomi Aceh. (Mahdinur)
Saat ini PGE mengelola sumur bekas ExxonMobil dengan cadangan migas sekitar 4 persen dari potensi saat dikelola ExxonMobil kala jaya. Kini dalam sehari PGE memproduksi migas 40 hingga 50 MMSCFD.
PGE dan BPMA terus mencari potensi migas di Aceh. Selain di Blok B, pengujian juga dilakukan di Blok Meuligoe Aceh Timur, Blok Arakundo, dan Blok Sigli-Bireuen.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh Mahdinur mengatakan, penemuan sumur migas baru adalah kabar gembira bagi Aceh karena sektor migas dapat menjadi penopang ekonomi Aceh. Ketersediaan energi dapat menumbuhkan kembali industri di Aceh.
Direktur Utama PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan (kanan) dan Kepala Divisi Eksplorasi Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Shinta Damayanti (kiri) meninjau menara pengeboran sumur eksplorasi Tambakboyo 2 di Blok Pangkah Gresik, Jawa Timur, Jumat (31/8/2018). Sumur yang kini dalam tahap uji kandung lapisan itu diharapkan menambah cadangan migas Indonesia.
Aceh pernah menjadi daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, yakni pada masa kejayaan perusahaan Arun LNG dan ExxonMobil pada era 1970-an hingga selepas tahun 2010.
Kala itu banyak industri hidup karena ketersediaan energi melimpah. Namun, setelah Arun dan ExxonMobil mengakhiri operasi, perusahaan lain juga berhenti beroperasi karena ketersediaan energi terbatas.
Data BPMA menunjukkan, pada 2019 pendapatan Aceh dari migas sebesar 46,4 juta dollar AS atau Rp 649 miliar dan pada 2020 sebesar Rp 19,4 juta dollar AS atau Rp 271,5 miliar.
Meskipun menurun, pengelolaan migas di Aceh saat ini jauh lebih menguntungkan Aceh dibandingkan pada masa lalu. Pola dana bagi hasil (DBH) migas antara Aceh dan pemerintah pusat diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah, UU Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pengelolaan Migas Aceh dan Pusat. Khusus untuk kegiatan eksploitasi migas lepas pantai, Aceh berhak mendapatkan 30 persen dari penerimaan negara.