Maju sebagai Calon Anggota DPR, Wali Kota Cirebon Mundur dari Jabatannya
Meskipun kepemimpinannya baru berakhir Desember 2023, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memutuskan mundur dari jabatannya. Ia mengundurkan diri karena ingin mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Meskipun kepemimpinannya baru berakhir Desember 2023, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memutuskan mundur dari jabatannya. Ia mengundurkan diri karena ingin mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum 2024.
Azis mengumumkan pengunduran dirinya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon di Ruang Rapat Griya Sawala, kantor DPRD setempat, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (31/7/2023). Ia pun telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPRD.
”Pengunduran diri ini untuk memenuhi persyaratan dari rencana pencalonan saya menjadi anggota DPR RI. Salah satu syaratnya bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan lainnya harus mengajukan permohonan pengunduran diri,” ungkap Azis kepada awak media.
Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi itu mengatur, kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga aparat negara harus mengundurkan diri jika menjadi calon legislatif.
Dalam Pasal 14 Ayat (3) PKPU No 10/2023 juga diatur, kepala daerah yang menjadi bakal caleg harus menyampaikan putusan pemberhentiannya paling lambat saat pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Diperkirakan rancangan DCT tuntas November tahun ini.
Pengunduran diri ini untuk memenuhi persyaratan dari rencana pencalonan saya menjadi anggota DPR RI.
”Karena itu, pengunduran diri ini akan efektif berlaku manakala saya sudah ditetapkan menjadi daftar calon (DPR) tetap. Sebelum ditetapkan, fungsi saya sebagai kepala daerah tetap berjalan,” ungkapnya. Adapun kepemimpinan wali kota dua periode ini akan berakhir pada 12 Desember 2023.
Menggantikan
Azis yang awalnya wakil wali kota menjadi orang nomor satu di Cirebon menggantikan Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang wafat pada 19 Februari 2015. Pada pemilihan kepala daerah 2018, politisi Demokrat itu terpilih sebagai wali kota bersama wakilnya, Eti Herawati.
Awal Januari tahun ini, Azis berpindah haluan ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat itu, ia menampik alasannya masuk ke PDI-P demi mengejar jabatan. ”Pilihan politik ini saya putuskan dengan pertimbangan yang matang dan atas panggilan hati,” ujarnya waktu itu.
Kini, Azis maju sebagai bakal calon anggota DPR dari PDI-P untuk daerah pemilihan Jabar VIII, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. Saat ini, dua kader PDI-P menduduki kursi DPR di dapil itu. Adapun Demokrat, partai Azis dahulu, hanya mendapatkan satu kursi.
Azis memastikan, keputusannya maju menjadi caleg tidak menghambat roda pemerintahan. ”Pencalonan saya tidak mengganggu (pemerintahan). Saya belum bisa kampanye secara terbuka. Saya juga berkoordinasi dengan sekretaris daerah, wakil wali kota, dan lainnya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Azis sebagai wali kota. Pihaknya pun segera memproses surat itu dengan mengirimkannya ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Fitria, banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah tengah mengajukan permohonan pengunduran diri karena ingin menjadi caleg. ”Kami khawatir, banyak antrean di Kemendagri. Jangan sampai pas DCT diumumkan, Pak Wali belum memegang surat dari Mendagri,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum pengumuman DCT Pemilu 2024, hak dan wewenang sebagai wali kota tetap melekat pada Azis. ”Setelah DCT, baru Pak Wali mundur. Bulan depan, kami juga mulai membahas proses pejabat sementara wali kota,” ucap Ketua DPC PDI-P Kota Cirebon ini.