logo Kompas.id
NusantaraPolisi Ini Raih Gelar Doktor...
Iklan

Polisi Ini Raih Gelar Doktor karena Soroti Hilangnya Sanksi Pidana bagi Pejabat yang ”Main” Izin Tambang

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan setelah menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan izin tambang.

Oleh
KHAERUDIN
· 3 menit baca
Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Boy Jeckson Situmorang (kanan) meraih gelar doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Pada sidang terbuka yang digelar di Gedung Hope Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, Sabtu (7/29/2023), Boy berhasil mempertahankan disertasinya yang menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yanag menyalahgunakan wewenang dalam izin usaha pertambangan. Boy dinyatakan lulus dengan predikat <i>summa cum laude </i>atau dengan pujian tertinggi.
DOKUMEN PRIBADI

Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Boy Jeckson Situmorang (kanan) meraih gelar doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Pada sidang terbuka yang digelar di Gedung Hope Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, Sabtu (7/29/2023), Boy berhasil mempertahankan disertasinya yang menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yanag menyalahgunakan wewenang dalam izin usaha pertambangan. Boy dinyatakan lulus dengan predikat summa cum laude atau dengan pujian tertinggi.

TANGERANG, KOMPAS — Kapolres Lumajang Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Boy Jeckson Situmorang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan predikat summa cum laude atau dengan pujian tertinggi. Boy berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ”Rekonstruksi Sanksi Pidana dalam Kebijakan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berorientasi pada Keadilan Ekologis” dalam sidang terbuka di Gedung Hope Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, Sabtu (29/7/2023).

Dalam disertasi tersebut, Boy menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Menurut Boy, aturan hukum baru dalam penerbitan izin usaha pertambangan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000