logo Kompas.id
NusantaraEmpat Orang Jadi Tersangka...
Iklan

Empat Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Polisi menetapkan empat tersangka penambangan emas ilegal. Mereka adalah pemilik tanah, pemodal, dan pengelola tambang.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 4 menit baca
Suasana tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Suasana tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023).

PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keempatnya berperan sebagai pemilik tanah, pemodal, dan pengelola tambang. Kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus ini.

”Kami menetapkan empat orang tersangka di mana dari keempat orang ini salah satunya adalah pemilik lahan, yaitu SN. Ada tiga orang lagi sebagai pengelola dan pendana,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Jumat (28/7/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000