Pesisir Batam Jadi Gerbang Peredaran Sabu di Sumatera
Paket-paket sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Guan Yin Wang masuk ke Indonesia lewat pesisir Batam. Dari kota itu, sabu diedarkan para pelaku ke sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Resor Batam-Rempang-Galang mengungkap penyelundupan 20 paket sabu di pesisir Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ini merupakan pengungkapan ketiga penyelundupan sabu dalam jumlah besar di kawasan itu. Sabu yang masuk lewat Batam diedarkan ke Pulau Sumatera.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (26/7/2023), mengatakan, polisi menangkap tersangka D (19) di pesisir Nongsa pada 18 Juli lalu. Sabu dengan berat bersih 19,896 kilogram itu disebut berasal dari Malaysia.
”Dengan estimasi harga sabu Rp 1,5 juta per gram, maka sabu dengan berat 19.896 kg itu nilainya mencapai lebih dari Rp 29 miliar,” kata Nugroho.
Ia menuturkan, sabu itu hendak diselundupkan pelaku ke Sumatera Utara dan Aceh. Oleh karena itu, setelah menangkap D, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kemudian menuju Medan untuk memburu tersangka lain.
Di Sumut, polisi menjebak tersangka W (35) dan K (33) untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di mobil yang terparkir di sebuah parkiran minimarket kawasan Babura, Medan. Mereka berdua merupakan kurir yang bertugas membawa sabu dari Medan ke Aceh lewat jalur darat.
Menurut Nugroho, tersangka D diupah Rp 75 juta untuk menerima sabu di Batam dan mengirim ke Medan lewat jalur laut. Adapun W dan K masing-masing menerima Rp 100 juta dan Rp 25 juta untuk mengurus pengiriman sabu dari Medan ke Aceh.
Bisa saja pengakuan itu hanya alibi agar mereka tidak disebut sebagai bandar.
Setelah meringkus pelaku di Medan, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kemudian bergerak ke Aceh untuk melacak pelaku lain. Namun, di kota itu polisi tidak berhasil meringkus pelaku baru.
”W dan K mengaku kurir. Namun, hal itu masih kami dalami lagi karena mereka sudah tiga kali mengantar sabu. Bisa saja pengakuan itu hanya alibi agar mereka tidak disebut sebagai bandar,” ucap Nugroho.
Nugroho menyatakan, tiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, polisi telah dua kali mengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari luar negeri yang masuk lewat pesisir Nongsa. Pertama, pada Oktober 2022, polisi menangkap satu tersangka yang membawa 26,6 kg sabu. Barang itu akan dikirim ke Riau dan Sumatera Selatan.
Kemudian, pada Juni 2023, polisi menangkap tiga tersangka di pesisir Nongsa yang memasukkan 20 kg sabu dari Malaysia. Mereka berencana mengedarkan sabu tersebut ke Sumsel.
Dalam semua kasus tersebut, sabu yang ditemukan selalu terbungkus dalam kemasan teh Guan Yin Wang. Laporan investigasi Reuters pada Oktober 2019 menyebutkan, kemasan teh itu menjadi salah satu ciri sabu yang diproduksi di perbatasan Myanmar, Thailand, China, dan Laos. Sabu yang diproduksi di kawasan itu diedarkan di kawasan Asia Pasifik, mulai dari Jepang hingga Selandia Baru.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah memetakan Kepri sebagai salah satu daerah rawan digunakan penyelundup untuk memasukkan narkoba dari segitiga emas. Pada Juli 2021, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, panjangnya garis pantai dan luasnya wilayah pengawasan membuat sindikat tidak pernah berhenti mencoba memanfaatkan kelengahan aparat dalam menjaga perbatasan wilayah Indonesia.