Pesan Ganja lewat Medsos, Mahasiswa di Palangkaraya Ditangkap
Kalimantan Tengah masih belum keluar dari kondisi darurat narkoba. Dalam dua kasus terbaru, BNNP Kalteng menangkap empat tersangka pengguna ganja dan pengedar sabu.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Kedapatan memesan ganja melalui media sosial, seorang mahasiswa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng. Ganja dikirim melalui jasa pengiriman jarak jauh dari Medan, Sumatera Utara. BNNP Kalteng juga menangkap tiga pengedar sabu jaringan lintas provinsi.
Hal itu terungkap dalam jumpa media yang diselenggarakan BNNP Kalteng di Palangkaraya, Selasa (25/7/2023). Hadir dalam kegiatan itu, beberapa pejabat dari Polda Kalteng, BPOM Kalimantan Tengah, dan pejabat terkait lain.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Komisaris Besar Agustiyanto mengatakan, pihaknya menangkap HS, mahasiswa Palangkaraya, yang masih berusia 22 tahun karena memesan ganja sebanyak 108,49 gram dari Medan dengan harga Rp 1,5 juta. HS diduga memesannya lewat media sosial lalu dikirimkan melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Ganja itu, lanjut Agus, dideteksi oleh pihak Bea Cukai yang kemudian melaporkan temuan tersebut ke BNNP Kalteng. Setelah temuan dilaporkan, BNNP Kalteng menelusuri penerima dan pengirim narkoba golongan I tersebut. HS ditangkap di indekos tempat tinggalnya pada 23 Juni 2023 lalu.
”Saat kami telusuri pengirimnya dari Medan, saat mau ke sana, HP pelaku dimatikan, kami jadi kesulitan. Tetapi, masih kami kejar,” ujar Agus.
Petugas sedang memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan Bea Cukai Kalteng dan BNNP Kalteng di sela-sela jumpa media, di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (25/7/2023).
Agus menambahkan, HS mengaku sebagai pemakai ganja tersebut dan baru pertama kali memesannya melalui media sosial. Agus tak begitu saja percaya, ganja seberat 100 gram tersebut cukup banyak untuk dikonsumsi sendiri.
”Saya gak percaya (hanya pengguna), ganja sebanyak itu bisa dijualnya lagi, kami masih terus lakukan pengembangan,” kata Agus.
Selama 2023, lanjut Agus, pihaknya sudah dua kali menangkap pelaku pemakai maupun pengedar narkoba yang mendapatkan barangnya lewat jasa pengiriman dan pemesanan daring. Sebelumnya, bea cukai juga pernah menyita narkoba jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman yang sama dengan kasus tersebut.
Selain persoalan ganja, BNNP juga menangkap tiga pengedar sabu di Kabupaten Gunung Mas. Mereka berinisial MW, SG dan RM. Mereka membawa sabu dengan berat 250,81 gram.
Ketiganya ditangkap pada 6 Juli 2023 lalu saat membawa sabu dari Sampit, Kotawaringin Timur, menuju Kota Palangkaraya untuk diedarkan di Kabupaten Gunung Mas. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Saat melakukan penggeledahan, kata Agus, pihaknya menemukan tiga paket sabu dari dalam mobil yang dibawa mereka. Ketiga pelaku tersebut mendapatkan kiriman barang tersebut dari Kalimantan Barat. Mereka akan mengedarkan narkotika itu di Kabupaten Gunung Mas.
”Sasarannya pekerja tambang ilegal. Buruh kebun juga bisa jadi sasaran. Begitu juga orang-orang yang nganggur. Rencananya memang untuk dijual di sana. Mereka ini jaringan lintas provinsi, dan ini yang masih kami telusuri,” kata Agus.
Dua kasus ini menandakan Kalteng belum terlepas dari kondisi darurat narkoba. Menurut Agus, para pengedar narkoba memiliki begitu banyak siasat untuk mengelabui aparat hukum sehingga pihaknya juga terus mengembangkan upaya antisipasi dan penanggulangan.
”Belum ada di wilayah di Indonesia ini yang terbebas dari narkoba, coba sebutkan satu. Jadi ini masih jadi perhatian kami dan akan terus kami upaya untuk diberantas,” katanya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Komisaris Besar Agustiyanto memegang sabu hasil tangkapan BNNP Kalteng di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (25/7/2023)
Sebelumnya, Kepala Polda Kalteng Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan, polisi juga terus memburu para pengedar narkoba beserta antek-anteknya untuk mewujudkan Kalteng bebas narkoba. Ia juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan ketika melihat maupun memiliki informasi terkait hal tersebut.
Usai menggelar jumpa media, BNNP beserta Polda Kalteng dan jajaran instansi terkait lainnya memusnahkan barang bukti tersebut. Sabu dilarutkan di dalam air bersama ganja ditambah cairan kimia sebelum dikubur di dalam tanah.