logo Kompas.id
NusantaraPerdes Retribusi Pariwisata di...
Iklan

Perdes Retribusi Pariwisata di Palau Pahawang Dikeluhkan

Pemerintah Desa Pulau Pahawang mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa. Namun, penerapan perdes yang mewajibkan wisatawan membayar retribusi Rp 10.000 dikeluhkan pelaku jasa wisata.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Pulau Pahawang.
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Pulau Pahawang.

PESAWARAN, KOMPAS — Pemerintah Desa Pulau Pahawang mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa. Namun, penerapan perdes yang mewajibkan wisatawan membayar retribusi Rp 10.000 dikeluhkan pelaku jasa wisata.

Juru bicara Asosiasi Pelaku Pariwisata Pesawaran, Adin Rohayudin, menuturkan, pihaknya merasa tidak mendapatkan sosialisasi terkait penerapan perdes tersebut. Ia juga mengeluhkan cara petugas saat menarik retribusi karena dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000