Pengiriman Ribuan Burung Ilegal Digagalkan di Lampung
Perdagangan berbagai jenis burung ilegal asal Pulau Sumatera masih marak terjadi. Lampung menjadi salah satu daerah transit perdagangan satwa liar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Perdagangan berbagai jenis burung ilegal asal Pulau Sumatera masih marak terjadi. Kali ini, petugas menggagalkan pengiriman 1.280 burung yang hendak dijual ke Tangerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Jublyana, menuturkan, ribuan burung kicau itu disita petugas di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (22/7/2023). Saat diperiksa di pintu masuk pelabuhan, ditemukan ribuan burung yang diselundupkan dengan truk.
Tercatat ada 700 prenjak, 385 murai air, dan 112 kepodang. Selain itu, ada 35 ciblek, 11 poksai mandarin, 10 cucak keling, dan 27 pelatuk.
”Kami temukan burung tersebut dalam truk yang dikemas dalam keranjang atau boks,” ujar Jublyana di Lampung Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan sebagai syarat pengiriman satwa liar. Sopir truk mengaku berbagai jenis burung kicau itu dikirim dari wilayah Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, ke Tangerang, Banten.
Irhamudin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu menuturkan, burung liar itu telah dilepasliarkan ke habitatnya. Langkah itu harus dilakukan cepat untuk menyelamatkan satwa.
Selama ini, Lampung kerap menjadi jalur transit peredaran satwa liar ilegal, khususnya burung kicau asal Sumatera ke Jawa. Jaringannya memanfaatkan jalan tol untuk lolos dari pemeriksaan petugas di wilayah perbatasan antarprovinsi.
Berdasarkan data Flight Protecting Indonesia Birds, sepanjang tahun 2022 ada 34.514 burung liar ilegal, yang hendak diperdagangkan secara ilegal, disita di Lampung. Jumlah itu setara 53,3 persen total 64.714 ekor satwa liar yang disita di Indonesia.
Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia Birds Marison Guciano mengungkapkan, Lampung menjadi daerah tertinggi penyitaan satwa liar di Indonesia. Dari 165 kali kasus penyitaan pada tahun 2022, sebanyak 50 kali penyitaan dilakukan di Lampung. Sebagian besar disita di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
”Selain Pelabuhan Bakauheni, ada pintu-pintu keluar lain yang bisa dimanfaatkan untuk pengiriman burung ilegal, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil di pesisir Lampung Selatan,” kata Marison.
Subkoordinator Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Akhir Santoso, mengatakan, tidak mudah menangkap pemilik atau pemesan burung ilegal tersebut. Pelaku biasanya berkomunikasi terputus dengan sopir yang membawa burung itu.
”Di daerah perbatasan semestinya ada titik pengecekan petugas atau pemerintah daerah setempat. Namun, semenjak ada jalan tol, pengiriman banyak dilakukan lewat sana agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengintensifkan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Selama tiga tahun terakhir, pihaknya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Polda Lampung, dan Flight Indonesia untuk mencegah praktik terlarang ini.