Rawan Kecelakaan, KAI Tutup Pelintasan Liar di Lampung
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menutup pelintasan sebidang tak resmi untuk mengantisipasi kecelakaan di jalur kereta api. Selama lima tahun terakhir, sudah ada 87 pelintasan liar yang ditutup.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menutup pelintasan sebidang tak resmi untuk mengantisipasi kecelakaan di jalur kereta api. Selama lima tahun terakhir, sudah ada 87 pelintasan sebidang di wilayah Lampung yang telah ditutup.
Pelaksana Harian Manajer Humas Divisi Regional IV Tanjungkarang M Reza Fahlepi mengatakan, penutupan pelintasan sebidang tak resmi sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
”Hingga akhir Juli 2023, kami telah melakukan penutupan sebanyak 9 pelintasan sebidang. Terakhir, penutupan pelintasan sebidang dilakukan pada Rabu (19/7/2023) di pelintasan sebidang liar di Kilometer 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar dan Kalibalangan,” kata Reza di Bandar Lampung, Jumat (21/7/2023).
Sepanjang tahun 2019-2022, KAI Divre IV Tanjung Karang telah menutup 78 pelintasan sebidang tak resmi di wilayah Lampung. Ia merinci, tahun 2019, ada 35 pelintasan yang ditutup. Tahun 2020 sebanyak 20 pelintasan sebidang ditutup dan tahun 2021 sebanyak 17 pelintasan ditutup. Adapun tahun 2022, ada 6 pelintasan sebidang yang ditutup.
Berdasarkan data KAI, masih ada sekitar 70 pelintasan sebidang tak resmi yang ada di wilayah Lampung. Sementara itu, jumlah pelintasan resmi sebanyak 141 titik.
Upaya penutupan pelintasan sebidang ini perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. (Reza Pahlepi)
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk bermuatan tebu bertabrakan dengan Kereta Api Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja, Selasa (18/7/2023) pukul 15 10 WIB. Kecelakaan terjadi di pelintasan liar tanpa palang pintu, tepatnya di Kilometer 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar dan Kalibalangan, Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kecelakaan di jalur kereta api membuat tiga perjalanan kereta Lampung-Sumatera Selatan pada Selasa (18/7/2023) terganggu. Tabrakan yang kuat juga membuat lokomotif kereta api keluar dari jalur rel.
Dukungan pemerintah
Reza menjelaskan, pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah menutup pelintasan liar. Sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017, penutupan pelintasan sebidang semestinya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah dapat menentukan pelintasan untuk dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya dengan memasang palang pintu atau mempekerjakan petugas jaga. ”Upaya penutupan pelintasan sebidang ini perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak,” ujarnya.
Ia juga menekankan, penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas di jalur kereta api harus ditindak tegas. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, pemerintah daerah juga terus berupaya menutup pelintasan liar untuk menekan kecelakaan lalu lintas di jalur kereta api. Penutupan dilakuan secara berkala setiap tahun dengan bekerja sama dengan PT KAI.
Selain menutup pelintasan liar, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar melintasi pelintasan resmi yang mempunyai palang pintu atau dijaga petugas. Selain itu, pemerintah juga menyosialisasikan bahaya pelintasan tanpa palang pintu agar masyarakat tidak membuka pelintasan liar baru.