logo Kompas.id
NusantaraGakkum KLHK Tetapkan Tersangka...
Iklan

Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Kawasan Konservasi Bakau di Jayapura

Gakkum KLHK menetapkan seorang pengusaha bernama Syamsunar sebagai tersangka utama dalam aksi perusakan 1,3 hektar hutan bakau di Taman Wisata Alam Youtefa, Jayapura.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Plang peringatan perusakan hutan bakau di kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa di Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Lokasi ini berhadapan langsung dengan tempat wisata Pantai Hamadi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Plang peringatan perusakan hutan bakau di kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa di Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Lokasi ini berhadapan langsung dengan tempat wisata Pantai Hamadi.

JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Seksi III Jayapura Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satu tersangka bernama Syamsunar dalam kasus perusakan hutan bakau di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Papua. Syamsunar diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menebang bakau dan menimbun material batu karang di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Seksi III Jayapura Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Muhammad Anis di Jayapura, Jumat (21/7/2023), mengatakan, penetapan Syamsunar sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan barang bukti yang cukup dan memeriksa 19 saksi. Penyidik pun telah melaksanakan gelar perkara pada 17 Juli 2023.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000