Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Kawasan Konservasi Bakau di Jayapura
Gakkum KLHK menetapkan seorang pengusaha bernama Syamsunar sebagai tersangka utama dalam aksi perusakan 1,3 hektar hutan bakau di Taman Wisata Alam Youtefa, Jayapura.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Seksi III Jayapura Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satu tersangka bernama Syamsunar dalam kasus perusakan hutan bakau di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Papua. Syamsunar diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menebang bakau dan menimbun material batu karang di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Seksi III Jayapura Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Muhammad Anis di Jayapura, Jumat (21/7/2023), mengatakan, penetapan Syamsunar sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan barang bukti yang cukup dan memeriksa 19 saksi. Penyidik pun telah melaksanakan gelar perkara pada 17 Juli 2023.
Anis menjelaskan, Syamsunar terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 3 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Syamsunar terancam pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.
Sebelumnya tim gabungan Pemprov Papua, Polda Papua, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menghentikan aksi penimbunan material batu karang oleh sekelompok orang di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, pada 11 Juli 2023. Total kerusakan di kawasan konservasi itu mencapai 1,3 hektar.
Tim gabungan menyita 11 truk dan 1 alat berat. Sementara 11 sopir truk yang tertangkap tangan dalam operasi tim gabungan telah diperiksa terkait peran mereka dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi terungkap, Syamsunar yang merupakan salah satu pengusaha di Jayapura telah mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 800 juta untuk penimbunan material batu karang di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa. Sekitar 70 truk dikerahkan untuk kegiatan penimbunan di kawasan itu sejak 8 Juni 2023.
Negara telah menetapkan area Teluk Youtefa sebagai kawasan konservasi berdasarkan keputusan menteri yang berwenang pada 1978.
”Kami telah memanggil Syamsunar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis kemarin. Akan tetapi, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Kami akan kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan setelah menerima surat keterangan sakit,” tegas Anis.
Kirim surat
Ia menambahkan, penyidik Seksi III Gakkum KLHK telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura untuk hadir pada Senin (24/7/2023). Adapun pemanggilan BPN untuk meminta klarifikasi terkait klaim Syamsunar yang memiliki sertifikat tanah di lokasi tersebut.
Sementara itu, Syamsunar saat dikonfirmasi menyatakan siap mengikuti proses hukum dalam masalah ini. Ia pun mengungkapkan telah membeli kawasan itu seluas 10 hektar secara sah dan berkekuatan hukum.
”Saya telah memiliki sertifikat tanah yang ditetapkan BPN Kota Jayapura sejak 2012. Selain itu, saya taat membayar pajak kawasan itu setiap tahun,” ujar Syamsunar.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Atanasius Guntara Martana mengatakan, aksi perusakan hutan bakau di Taman Wisata Alam Youtefa sungguh disayangkan. Sebab, kawasan tersebut merupakan satu-satunya lokasi hutan bakau di Jayapura.
Atanasius membantah klaim Syamsunar yang membeli kawasan tersebut sebelum penetapan status Taman Wisata Alam Teluk Youtefa pada 1996. ”Negara telah menetapkan area Teluk Youtefa sebagai kawasan konservasi berdasarkan keputusan menteri yang berwenang pada 1978,” ujarnya.
Ia menambahkan, BBKSDA Papua akan berupaya merehabilitasi kembali kawasan tersebut. Akan tetapi, upaya untuk mengembalikan hutan bakau dengan kondisi seperti saat ini membutuhkan waktu lebih kurang 20 tahun.